Mohon tunggu...
yan guntur
yan guntur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa.

Mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   20:47 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:39 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Terima kasih banyak kepada Bapak Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. dosen mata kuliah ini, atas ilmu yang telah beliau berikan selama satu semester.

   Sosiologi Hukum mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis. Hukum berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku masyarakat, sedangkan sosiologi meneliti interaksi manusia dalam kelompok. Hukum dan Masyarakat saling memengaruhi. Hukum mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan keteraturan dan keadilan, sementara masyarakat memengaruhi keberlakuan hukum. Perbandingan Yuridis Empiris dan Normatif: Yuridis empiris fokus pada penerapan hukum dalam kehidupan nyata dan dampaknya pada masyarakat, sedangkan yuridis normatif berfokus pada analisis sistem hukum berdasarkan aturan tertulis. Kedua pendekatan ini saling melengkapi. Positivisme Hukum menekankan hukum sebagai aturan tertulis yang dihasilkan oleh lembaga berwenang tanpa mempertimbangkan nilai moral. Namun, pendekatan ini dikritik karena kurang memperhatikan keadilan sosial. Sosiologi Yurisprudensi menganggap hukum sebagai hasil interaksi sosial yang mencerminkan nilai masyarakat. Roscoe Pound, misalnya, menekankan pentingnya aspek sosial dalam pembentukan hukum.

Mazhab Pemikiran Hukum:

  Utilitarianisme (Bentham dan Mill) mengukur hukum berdasarkan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Living Law menyoroti hukum yang hidup di masyarakat dan berkembang sesuai dinamika sosial, lebih menekankan nilai sosial dan budaya. Durkheim melihat hukum sebagai refleksi solidaritas sosial, sedangkan Ibnu Khaldun menyoroti pentingnya konteks sosial dalam hukum.

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart:

  Max Weber menghubungkan hukum dengan kekuasaan dan prinsip rasionalitas dalam hukum modern. HLA Hart memisahkan hukum dari moralitas dan memperkenalkan konsep aturan primer (kewajiban dasar) dan sekunder (struktur hukum). Efektivitas Hukum dipengaruhi oleh interaksi antara hukum, masyarakat, penegak hukum, sarana, dan budaya. Faktor-faktor ini menentukan penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

  Law and Social Control menunjukkan bahwa hukum menjaga stabilitas sosial dan mendukung perubahan, baik melalui sifat preventif maupun represif. Socio-Legal Studies menggabungkan analisis hukum dengan konteks sosial untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat, termasuk kelompok marginal. Pendekatan ini menghadapi tantangan berupa relevansi dalam praktik hukum. Hukum Progresif mendahulukan kepentingan masyarakat dibanding aturan tertulis, dengan tujuan menciptakan hukum yang relevan dan fokus pada kesejahteraan masyarakat. Pluralisme Hukum muncul ketika hukum formal berinteraksi dengan hukum adat, agama, atau norma sosial, terutama di masyarakat yang beragam. Namun, hal ini sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antar sistem hukum. Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam berusaha menyesuaikan hukum Islam dengan perubahan sosial modern, seperti globalisasi dan urbanisasi, agar tetap relevan dengan zaman.

 Rangkuman ini menunjukkan hubungan erat antara hukum dan masyarakat, serta berbagai pendekatan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun