Nama = Yayan Guntur Ade NugrohoÂ
Nim   = 222111118
 Buku yang berjudul SOSIOLOGI HUKUM ISLAM karya Dr. Liky Faizal, M.H. salah satu buku yang bagus sebagai sebuah penambahan yang signifikan dalam literatur sosiologi hukum. Penulis memberikan wawasan pengertian, objek dan ruang lingkup sosiologi hukum islam. Juga banyak dipaparkan pengertian oleh para ahli di bidangnya baik sosiologi perspektif barat dan kalangan Islam, seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Ibn Khaldun, Ali Syariati, Hassan Hanafi, Soerjono Soekanto, dan masih banyak lagi.Â
 Didalam buku ini disebutkan pandangan teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam dapat kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah dapat kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek kaidah ushul fikih. Dalam kaidah ushul fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci terutama pada kaidah-kaidahnya yang sangat lengkap. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat.
 Adapun kelebihan dari buku ini sebagai berikut:
Pendekatan Interdisipliner: Buku ini menggabungkan kajian sosiologi dan hukum Islam, memberikan perspektif yang luas dan mendalam mengenai bagaimana hukum Islam dipengaruhi oleh perubahan sosial dan sebaliknya
Keterstrukturannya: Buku ini dirancang dengan bab-bab yang terstruktur, mulai dari pengertian dasar hingga teori-teori lanjutan, sehingga memudahkan mahasiswa atau pembaca memahami materi secara bertahap.
Relevansi dengan Konteks Kekinian: Penulis menyajikan teori-teori hukum Islam dalam konteks perkembangan sosial modern, menunjukkan bagaimana teori-teori klasik seperti sosiologi hukum Islam dapat diaplikasikan untuk memahami dinamika masyarakat dinamika masyarakat saat ini
 Adapun juga sebaliknya beberapa kelemahan dari buku antara lain:
Terminologi yang Kompleks beberapa istilah dalam sosiologi mungkin sulit dipahami oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang akademis di bidang ini, yang dapat menghambat pemahaman materi.
Kurangnya contoh praktis meskipun buku ini membahas teori dengan baik, mungkin kurang memberikan contoh praktis atau studi kasus yang dapat membantu pembaca mengaitkan teori dengan situasi nyata dalam konteks hukum Islam.