Mohon tunggu...
Yandra Susanto
Yandra Susanto Mohon Tunggu... Guru - Penulis, Pendidik, Ayah, Pendakwah

Nilai tertinggi seorang Manusia adalah ketika bisa memberikan manfaat kepada orang lain

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Opname dan Fenomena BPJS

21 Februari 2024   23:20 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:27 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Anda sudah terdaftar dalam BPJS kesehatan? Jika belum segeralah bergabung dengan aplikasi JKN mobile dan hubungi kantor BPJS terdekat. Daftarkan dirimu dan semua keluarga mu pada BPJS.

Ini bukan betapa pentingnya ikut berkontribusi dalam pelayanan kesehatan Nasional. Tetapi tak ada yang bisa menjadi manusia sehat terus menerus. Anda pasti akan merasakan sakit, baik ringan maupun berat.

Masalahnya adalah saat anda sakit dan harus opname sementara anda tidak terdaftar di BPJS kesehatan atau kartu BPJS anda tidak aktif, makan layanan kesehatan anda akan bermasalah. Mulai dari bertele-tele nya prosedur rumah sakit hingga biaya pengobatan yang melangit.

Dengan adanya kepesertaan BPJS, anda akan mendapatkan banyak kemudahan dalam pelayanan kesehatan terutama di pusat pelayanan yang sudah di tentukan sesuai domisili anda. Selain pelayanan yang baik, anda juga gratis berobat.

Tapi jangan coba-coba menunggak atau tak membayar BPJS yang anda sudah terdaftar didalamnya. Itu akan sangat bahaya. Tak akan ada yang gampang dalam prosedurnya.

Anda tidak hanya harus segera melunasi tunggakan BPJS, disaat yang sama anda juga akan dikenakan biaya denda rawat inap yang juga tidaklah murah. Misalnya anda bayar tunggakan sepuluh juta misalnya, anda juga akan dikenakan biaya denda rumah sakit sebesar lebih kurang lima juta. Tergantung kelas kepesertaan yang anda miliki serta besarnya biaya rumah sakit.

Meskipun pada akhirnya anda mendapatkan pelayanan kesehatannya setara dengan lainnya, anda tetap akan dikenakan denda selama empat puluh lima hari untuk biaya rumah sakit.

Atau, jangan coba-coba sakit sementara anda belum memiliki atau terdaftar sebagai anggota BPJS, itu juga musibah. 

Maksudnya begini, misalnya nih... Misalnya ya, ada Anggota Keluarga anda yang mengalami kecelakaan dan mengalami luka parah dan harus segera di lakukan tindakan medis. Anak ini dibawa kerumah sakit.

Rumah sakit akan memeriksa korban sekaligus mendiagnosa tingkat keparahan penyakit sekaligus biayanya. Sekiranya anda bukanlah peserta BPJS, jika biaya berobatnya diatas ratusan juta, maka percayalah jika anda bukan dari keluarga kaya, atau konglomerat ternama atau anak pejabat tinggi, tak ada rumah sakit yang akan mengambil tindakan medis karena khawatir anda tak sanggup membayarnya. Meskipun korban hampir mati dan butuh pertolongan.

Itu adalah sistem. Dan sistem tidak memiliki perikemanusiaan. Tidak sama sekali. Itu aturannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun