Mohon tunggu...
Yandi Suratman
Yandi Suratman Mohon Tunggu... Sales - Sales freelance

Sederhana dan berusaha bersahaja Penyuka film - film berkualitas dan inspiratif, hobby kuliner terutama bakery.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Ayam Jantan

3 Februari 2024   16:53 Diperbarui: 3 Februari 2024   17:40 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tuduhan itu tidak berdasar, mana mungkin aku mencuri ayam jantan milik kepala desa yang katanya "bukan ayam sembarangan itu" yang mempunyai kokok yang khas dan taji yang unik itu. Yang diakui pemberian dari guru spiritual. Yang didapati nya dari hasil puasa 40 hari serta ritual aneh lain.

Mana mungkin? Dari mana logika nya. Mana bisa membedakan ayam jantan hitam merah dan membedakan kokok nya, yang demi Tuhan, semua tampak terlihat dan terdengar sama?.

Aku membeli nya dari pasar dender aku menjualnya di pasar temayan pada cukong sembako yang tertarik dan menawarkan untuk dibelinya. Dengan laba hanya beberapa ribu rupiah saja, untuk membeli kebutuhan keluarga yang mungkin tak penting kau ketahui, wahai pemimpin desa. Mana alibi mu? Apakah ada saksi yang melihat aku mencuri? Hanya karena aku menjual ayam jantan dengan warna yang sama, lalu kau dengan lancang menuduh ku mencuri ayam sialan mu yang hilang? Tempo hari disaat kalian mengundang ku, tidak. Menjerumuskan ku lebih tepatnya, untuk mengakui hal yang tidak aku lakukan. Berdasarkan kabar dan prasangka dari sang bendahara desa yang tidak lain adik si kepala desa sendiri, bahwa aku menjual ayam jantan hitam merah di pasar temayan, kalian memaksa ku. Mengancam lelaki renta ini untuk berucap, YA SAYA MENCURI. Dengan lantang aku berkata.

Demi Tuhan. Walau kalian memberi ku uang satu miliar atau menodongkan kepala ku dengan senapan, aku tidak akan mengakui sesuatu yang tidak aku lakukan. Sesuatu yang melanggar hukum, adab dan asusila. Sesuatu yang dengan nya Tuhan Sang pencipta langit dan bumi murka. Silahkan kita serahkan ini ke pengadilan. Aku tak takut.

...

Aku beranikan diri menghadiri peradilan dengan tuduhan mencuri ayam cemani. Aku salami hakim dan jaksa serta para tamu yang hadir menyaksikan persidangan. Ku lihat isteri dan anak ku tak henti - henti nya menyeka air mata dengan lengan baju. Ya. Kami hanya si miskin yang sering dijadikan korban kambing hitam. Dimanfaatkan, dijadikan alat demi kepentingan kalian. Ya, salah satu nya aku masih ingat ketika dulu kau merengek - rengek membutuhkan dukungan ku sebagai salah satu tokoh yang ditua kan di desa untuk mendukung mu maju mencalonkan kepala desa. Pengacara ku _ yang dengan sukarela ikhlas mendampingi ku tanpa dibayar sepeser pun_ tampak berapi - api menjelaskan secara gamblang kronologis babak demi babak, opini demi opini pada hakim. Dia, si kepala desa tampak berdialog serius dengan pengacara nya, yang mana pengacara nya itu tidak lain masih kerabat ku. Yang dulu saat kecil diasuh isteriku. Menyusun strategi untuk menjebloskan ku ke penjara. Tak ingatkah kalian wahai manusia tak bermoral ketika dulu, ayah ku yang mempunyai lumbung padi dan kebun, rutin setiap panen membagikan hasil panen nya kepada keluarga kalian? Yang dulu terhimpit kesulitan ekonomi. Ya aku hanya bisa membatin. Menggerutu pada hatiku. Ku terima cobaan ini walau berat. Aku mencoba menenangkan isteri dan anak - anak ku di kejauhan. Supaya mereka bersabar. Senyum getir mereka makin membuat ku rapuh.

Tuhan. Apabila hal ini disebabkan kesalahan - kesalahan ku dimasa lalu, yang sama sekali tak ku ingat apa dan pada siapa, maka ampuni aku. Apabila ini pelajaran yang akan bermanfaat di masa datang untuk kami, maka kuat kan pundak ini. Apabila jalan menuju bijak harus dilalui seperih ini, tangguhkan aku. Tuhan, tiupkan lah pada mereka, isteri dan anak - anak ku ketenangan, kesabaran untuk menerima dengan lapang tanpa berkeluh kesah. Tuhan, aku serahkan semua keputusan ini pada keagungan Mu.

 Pengacara kepala desa, mengemukakan tuntutan yang tak berdasar. Berasumsi bahwa si pedagang pasar dender tak mengakui menjual pada ku. Dipanggil nya satu - persatu saksi sebagai pembenaran alibi nya. Pengacara ku, melawan melontarkan instruksi berkali - kali walau ditolak oleh hakim. Aku pejamkan mata ku, berkhidmat pada naluri. Setelah pertarungan sengit, perdebatan demi perdebatan dengan dalih berbagai pasal yang tak ku fahami diutarakan. Akhir nya babak putusan hakim pun dibacakan. Tampak hakim dan para jaksa berdialog sesaat. Seraya memukul palu, menenangkan para tamu peradilan untuk tenang sejenak. Kemudian.

" Setelah meninjau dan mengkaji dengan beberapa pertimbangan - pertimbangan hukum. Maka, kami simpulkan dengan ini. Bahwa, Supardi bin muhsin bersalah atas tuduhan pencurian ayam saudara penggugat yaitu saudara haji mahrowi dengan hukuman lima tahun penjara. Tok. Tok. Tok 

(****)

Bogor 3 februari 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun