Security sistem bank merupakan bagian terpenting dalam memproteksi data-data bank dari resiko serangan siber. Adapun hal berikut mencakup data ataupun informasi perbankan. Dari segi aturan OJK telah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 dimana mewajibkan bank untuk dilengkapi dengan ketahanan siber. Bank diharuskan memiliki departemen khusus yang bertugas untuk setup kemanan siber. Keamanan siber ini diperlukan untuk mengontrol dan mencegah ancaman, peretasan ataupun case-case lainnya.
Pada umumnya serangan siber di sektor perbankan ini terjadi pada jaringan, aplikasi / software serta data yang ada di dalamnya. Kebocoran data ini didominasi bersumber dari sistem aplikasi ataupun website yang mayoritas digunakan oleh nasabah seperti mbanking dan sejenisnya. Maka dari itu setiap sistem perbankan jenis ini biasanya dilengkapi dengan autentikasi multifaktor. Tujuannya yaitu untuk mencegah kebocoran ataupun peretasan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI