Pelecehan seksual merupakan perilaku yang tidak senonoh terhadap hal-hal seksual secara sepihak yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain tanpa adanya persetujuan. Tindakan ini dapat berupa perkataan, isyarat, atau perbuatan fisik yang membuat korban merasa malu, marah, tidak nyaman, atau terintimidasi. Pelecehan sesksual ini tidak hanya sebatas pada tindakan fisik, tetapi bisa juga berupa ucapan yang bernada seksual, ancaman, atau paksaan. Salah satu pelecehan itu terjadi, disaat ada turis asal singapura yang berliburan dijalan Braga, Bandung yang menjadi korban pelecehan warga lokal.
Hal itu terjadi ketika ada sepasang suami istri asal singapura sedang berjalan di braga yang saat itu mereka diikuti oleh sekelompok pria warga lokal. Dalam video YouTube nya  adanya pelecehan itu terjadi ketika sekelompok pria berjalan dibelakang  korban dan salah satu dari mereka diduga menyentuh korban (J). Dan setelah korban melihat ke belakang ketiga pelaku itu melarikan diri ke sebuah toko. Kini sepasang suami istri itu sudah melaporkan kejadian tersebut ke kedutaan besar singapura. Dan kini ketiga pelaku telah ditangkap oleh Kapolrestabes Bandung.
Dalam hal ini pelaku dapat melanggar undang-udang nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Para pelaku dapat dijerat pidana pasal 6 ( a ) , dimana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) Â tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ).
Selain dari sisi  hukum, kejadian ini juga terkait erat dengan kode etik sosial dan norma budaya yang berlaku dalam bermasyarakat Indonesia. Dalam budaya Indonesia, tindakan yang merendahkan atau mengganggu martabat seseorang, terutama dengan pelecehan seksual yang tidak senonoh, dianggap sebagai pelanggaran serius  terhadap norma sosial. Setiap orang, terlepas dari latar belakang budaya atau kewarganegaraan, berhak untuk dihormati dan dilindungi dari perilaku yang tidak pantas ini. Dalam berinteraksi dengan orang lain, baik diruang publik maupun pribadi, sangat penting untuk beretika, saling menghormati, kesopanan, dan perhatian terhadap batasan pribadi. Pelecehan seksual ini jelas melanggar nilai-nilai etika sosial, karena selain merendahkan korban, hal ini juga mengganggu rasa aman dalam berinteraksi. Dalam kejadian yang melibatkan turis ini , kode etik pariwisata juga menekankan pentingnya perlakuan yang sopan dan baik kepada wisatawan. Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga dapat merusak citra masyarakat lokal dan reputasi Indonesia di kancah internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H