Mohon tunggu...
Yanda Hermawan
Yanda Hermawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bersinergi Memecah Stagnasi Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

10 Februari 2018   15:20 Diperbarui: 10 Februari 2018   15:36 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan survei World Bank Tahun 2016, jumlah penduduk Indonesia saat ini berjumlah 261,1 juta jiwa (peringkat ke-4 negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia). Populasi umat islam di Indonesia saat ini mencapai 85% dari jumlah keseluruhan penduduk atau berkisar 221,0 juta jiwa. Namun demikian sebagaimana diketahui bersama bahwa pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih sangat kecil.

Dalam angka absolut memang pertumbuhan industri jasa keuangan syariah dalam 5 tahun terakhir (Periode 2012-2016) cukup menggembirakan, yang ditandai dengan pertumbuhan di beberapa sektor keuangan sebagai berikut:

- Industri Perbankan Syariah dari sisi aset mampu bertumbuh sebesar 58%.

- Jumlah Saham Syariah meningkat sebesar 37,2%.

- Penerbitan Sukuk Syariah meningkat sebesar 110,1%.

- Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah (antara lain terdiri dari Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Perusahaan Penjamin, Lembaga Keuangan Mikro, dsb) dari sisi aset mampu bertumbuh sebesar 139%.

Namun demikian pertumbuhan tersebut menjadi kurang  berarti apabila disandingkan dengan pangsa pasar (market share) dengan industri jasa keuangan konvensional.

Sebagai contoh aset perbankan syariah hanya sebesar 5,33% (2016) apabila dibandingkan dengan total asset perbankan nasional, total nilai sukuk syariah hanya sebesar 4,06% (2016) apabila dibandingkan dengan total obligasi secara nasional, aset asuransi / re-asuransi syariah hanya sebesar 4,83% (2016) apabila dibandingkan dengan total asset perusahaan asuransi / re-asuransi nasional.

Dengan melihat market share dari industri jasa keuangan syariah di atas, sangat terlihat bahwa inklusi keuangan syariah pada umat muslim Indonesia masih sangat rendah. Apablia dibandingkan market share industri jasa keuangan syariah (kisaran 5%) dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang berjumlah 85%, maka tingkat inklusi umat muslim Indonesia terhadap keuangan syariah baru mencapai 5,9%.

Rendahnya inklusi keuangan tersebut menunjukkan masih besarnya potensi pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

Dalam rangka menggenjot pangsa pasar keuangan syariah Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam periode 5 tahun terakhir.

Sebagai contoh adalah dengan memberikan kelonggaran kepada Industri Jasa Keuangan syariah dalam mengembangkan bisnisnya, memudahkan persyaratan pembukaan jaringan kantor cabang, produk, dan infratruktur, sampai dengan mendorong Unit Usaha Syariah pada Perbankan untuk melakukan Spin-Off.

Namun demikian upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut tampaknya belum membuahkan hasil yang optimal yang ditandai dengan belum meningkatnya market share industri jasa keuangan syariah secara signifikan.

Pada tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan Industri Jasa Keuangan Syariah yang terdiri dari beberapa program sebagai berikut:

1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Industri Jasa Keuangan Syariah

- Mendorong pembentukan Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki skala usaha besar

- Mengupayakan insentif atau relaksasi kebijakan bagi lembaga keuangan syariah yang melakukan  Spin-Off

- Melakukan harmonisasi ketentuan di Perbankan syariah dan IKNB syariah

- Melakukan harmonisasi ketentuan terkait Dewan Pengawas Syariah

- Meningkatkan peran bank syariah dalam kegiatan pasar modal syariah

- Meningkatkan sinergi kebijakan terkait kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

- Mendorong pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan syariah oleh Bank Umum Syariah

2. Peningkatan Ketersediaan dan Keragaman Produk Keuangan Syariah

- Mendorong inovasi produk keuangan syariah

- Mendorong sinergi antar sektor dalamn pengembangan produk keuangan syariah terintegrasi

- Mendorong penerbitan efek syariah sebagai sumber pendanaan bagi perbankan syariah dan IKNB syariah

3. Pemanfaatan Fintech dalam rangka Memperluas Akses Keuangan Syariah

- Mendorong industri untuk menggunakan teknologi informasi dalam memberikan layanan keuangan syariah

- Menyediakan perangkat hukum atas penggunaan fintech dalam memberikan layanan keuangan syariah

4. Perluasan Jaringan Layanan Keuangan Syariah

- Memperluas jaringan layanan perbankan syariah

- Memperluas jaringan layanan pasarn modal syariah

- Memperluas jaringan layanan IKNB syariah

5. Optimalisasi Promosi Keuangan Syariah

- Memanfaatkan berbagai media dalam rangka kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah

- Melakukan diversifikasi target dan metode sosialisasi dan edukasi keuangan syariah

- Mempromosikan keuangan syariah indonesia ke pasar global

- Sosialisasi produk investasi syariah di pasar modal kepada IKNB syariah

6. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

- Membentuk kelompok kerja/bidang ekonomi syariah Forum Rektor Indonesia terkait penyusunan kurikulum keuangan syariah

- Menyelenggarakan Training for Trainers keuangan syariah

- Mengembangkan Program Sertifikasi dan Pendidikan Profesi Berkelanjutan

- Melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk mencetak SDM yang handal

- Memberdayakan asosiasi industri dalam peningkatan kualitas SDM keuangan syariah

7. Peningkatan Koordinasi antar Pemangku Kepentingan dalam rangka Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia

- Berperan aktif dalam Komite Nasional Keuangan Syariah Republik Indonesia

- Melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui kementerian terkait

- Melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia

- Melakukan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia

- Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penyelesaian sengketa keuangan syariah

- Mendorong pembentukan pusat riset dan pengembangan keuangan syariah

- Mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah internasional

Dengan melihat Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019 yang telah disusun OJK, terlihat bahwa upaya pengembangan keuangan syaraiah di Indonesia tidak akan dapat berjalan secara efektif apabila hanya dilakukan secara sepihak oleh regulator tanpa dukungan berbagai pihak.

Dalam mewujudkan Roadmap tersebut, regulator harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah, antara lain:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: melakukan sinergi dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: mengupayakan pendanaan melalui keuangan syariah untuk program pembangungan infrastruktur kemaritiman

Kementerian Keuangan: mengupayakan insentif perpajakan dan memperluas akses sukuk negara bagi pelaku industri keuangan syariah

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): mengupayakan pengelolaan dana BUMN melalui jasa keuangan syariah, mengupayakan pembentukan market maker sukuk dari BUMN, mengupayakan BUMN untuk memaksimalkan pendanaan dari keuangan syariah

Kementerian Dalam Negeri: mengupayakan pemerintah daerah dan BUMD untuk dapat menggunakan sukuk sebagai sumber pendanaan, mengupayakan konversi bank daerah menjadi bank daerah syariah

Kementerian Agama: mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui lembaga keuangan syariah, memasukkan materi keuangan syariah dalam pendidikan tinggi di bawah kewenangan Kementerian Agama

Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia: Melakukan sinergi dalam pengembangan produk, penyusunan peraturan dan fatwa, dan pembinaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Tim Ahli Syariah (TAS).

Bank Indonesia: Melakukan sinergi dalam pengembangan repo syariah, melakukan kerja sama dalam pengembangan sukuk berbasis wakaf, dan kajian bersama penyusunan indeks sektor riil dan indeks maqasid syariah.

Lembaga pendidikan tinggi: Mengembangkan materi keuangan syariah dan memberikan kegiatan ToT bagi akademisi, bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan riset di bidang keuangan syariah, dan mendorong program link and match untuk kebutuhan SDM di bidang keuangan syariah.

Dengan sinergi dan peran aktif pihak-pihak yang terkait dengan keuangan syariah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian-Kementerian, Presiden selaku Ketua Komisi Nasional Keuangan Syariah, Lembaga Pendidikan, Lembaga Jasa Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Nasional, dan dukungan seluruh masyarakat muslim di Indonesia diharapkan Industri Jasa Keuangan Syariah Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (wallahu 'alam)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun