Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 bertujuan untuk menata perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam berbagai aspek, seperti impor barang, penyerahan barang, dan penyediaan jasa, serta pemanfaatan barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, dalam upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, pemerintah memperkenalkan kebijakan tarif yang transparan dan adil yang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, terutama untuk barang dan jasa tertentu, yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain itu, peraturan ini juga menjelaskan berbagai istilah penting agar semua pihak memahami dengan jelas, seperti definisi Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan apa yang dimaksud dengan Daerah Pabean.
Pentingnya penetapan tarif PPN sebesar 12% pada impor dan penyerahan barang kena pajak menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pengusaha. Penghitungan pajak yang terutang dilakukan berdasarkan harga jual atau nilai barang yang diimpor, dengan adanya sistem ini, pengusaha diperbolehkan untuk mengklaim pajak masukan atas barang dan jasa yang mereka beli, sehingga mereka dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Lebih lanjut, Pasal 3 dari peraturan ini mengatur tarif PPN yang sama untuk penyerahan layanan dan pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, dalam hal ini, tarif PPN tetap 12%, yang dihitung menggunakan nilai lain yang ditentukan, terdiri dari 11/12 dari nilai impor, penjualan, atau penggantian, dengan ketentuan ini, peraturan ini memberikan kepastian dan transparansi dalam semua transaksi yang dilakukan oleh pengusaha.
PMK ini juga memberikan pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerapkan dasar pengenaan pajak tertentu, sehingga mereka tidak terikat pada ketentuan umum yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan transisi bagi pengusaha yang menjual barang kepada konsumen akhir, di mana ada penghitungan khusus pajak terutang yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025.
Sebagai penutup, PMK 131 ini akan efektif mulai tanggal 1 Januari 2025, dan sangat penting bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dengan memahami aturan ini, dengan adanya peraturan yang sistematis dan jelas, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dengan baik dan berkontribusi positif terhadap pengelolaan pajak di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H