Mohon tunggu...
yana yuhana
yana yuhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswa PJJ di UIN SIBER Syekh Nurjati Cirebon

sosok pendiam dengan mata yang selalu berbinar penuh imajinasi. Jemarinya lincah menari di atas keyboard, merangkai kata demi kata menjadi untaian kalimat yang puitis dan penuh makna. Dunianya adalah dunia kata-kata. Di setiap sudut kamarnya, buku-buku berjajar rapi, menjadi saksi bisu dari kecintaannya terhadap literasi. Yana tak hanya suka menulis, ia hidup untuk menulis. Baginya, menulis adalah bernapas, mencurahkan isi kepala dan hatinya ke dalam bentuk yang paling ia cintai. Setiap goresan penanya adalah cerminan jiwanya, sebuah jendela yang terbuka lebar bagi siapapun yang ingin menyelami kedalaman pikiran dan perasaannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru Honorer Ditahan, PGRI Desak Pembebasan Murni

23 Oktober 2024   03:27 Diperbarui: 23 Oktober 2024   07:43 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - Kasus penahanan seorang guru honorer, Ibu Supriani, di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai kontroversi dan kecaman luas. Ibu Supriani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak dari seorang anggota kepolisian setempat. Insiden yang terjadi pada April tahun lalu tersebut diduga hanya mengakibatkan luka ringan pada siswa.

Penahanan Ibu Supriani memicu reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PGRI, Unny, mendesak pembebasan murni dan penerapan restorative justice dalam kasus ini. Beliau mempertanyakan langkah penahanan yang dianggap berlebihan mengingat sifat luka yang minor dan status Ibu Supriani sebagai guru honorer.

"Kami meminta pembebasan murni untuk Ibu Supriani dan agar kasus ini diselesaikan melalui restorative justice," tegas Unny. "Kami juga ingin memastikan tidak ada tekanan atau paksaan dalam proses ini, termasuk dugaan permintaan uang damai senilai Rp. 50 juta yang beredar."

Unny juga menyoroti dugaan pemaksaan agar Ibu Supriani mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Beliau menegaskan PGRI akan mengawal kasus ini dan memastikan Ibu Supriani mendapatkan keadilan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons positif permintaan PGRI dan telah mengirimkan tim ke Konawe Selatan untuk menyelidiki kasus ini. Polri menyatakan komitmennya untuk mengutamakan restorative justice dan memastikan proses hukum yang adil.

Sementara itu, solidaritas untuk Ibu Supriani mengalir dari berbagai pihak, termasuk aksi mogok mengajar oleh guru-guru di Sulawesi Tenggara. Kasus ini juga memicu perdebatan publik mengenai relasi antara guru, orang tua, dan aparat penegak hukum, serta urgensi penerapan restorative justice dalam menyelesaikan konflik di lingkungan pendidikan.

PGRI dan Polri sepakat untuk terus berkoordinasi dan mencari solusi terbaik dalam kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap Ibu Supriani dapat segera kembali mengajar.

source: Diskursus.net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun