Nama: Yana SeptyaÂ
Nim: 222111092
Kelas: Hes 5CÂ
General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum
1. Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah disiplin ilmu yang mengeksplorasi hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utama dari studi ini adalah memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi perkembangan hukum tersebut. Hukum dianggap sebagai fenomena sosial yang tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, norma, dan struktur sosial. Contohnya, sosiologi hukum meneliti penerapan peraturan lalu lintas di berbagai kota, bagaimana perilaku pengemudi dipengaruhi oleh hukum ini, serta kontribusi penegakan hukum lalu lintas terhadap keselamatan jalan.
2. Hukum dan Realitas Sosial
Hukum dan realitas sosial memiliki hubungan dinamis. Realitas sosial mempengaruhi pembentukan dan penegakan hukum, sementara hukum mengatur dan membentuk perilaku sosial. Studi hukum tidak hanya terfokus pada teks hukum, tetapi juga mencakup analisis praktik hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.
3. Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif
Pendekatan yuridis empiris fokus pada studi hukum berdasarkan fakta dan realitas sosial, menggunakan data empiris untuk memahami fungsi hukum dalam praktik. Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif berfokus pada analisis norma dan prinsip hukum ideal serta bagaimana hukum seharusnya diterapkan. Contoh empiris adalah studi tentang penerapan hukum perkawinan di suatu daerah melalui wawancara dan observasi. Sedangkan contoh normatif adalah analisis etika hukuman mati, mempertimbangkan norma hukum dan nilai-nilai masyarakat untuk menentukan justifikasi moral dan etis hukuman tersebut.
4. Positivisme Hukum