Mohon tunggu...
Yana Septya
Yana Septya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Smile is sunah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

13 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 13 Desember 2024   12:00 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Yana Septya 

Nim: 222111092

Kelas: Hes 5C 

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Definisi Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum adalah disiplin ilmu yang mengeksplorasi hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utama dari studi ini adalah memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi perkembangan hukum tersebut. Hukum dianggap sebagai fenomena sosial yang tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, norma, dan struktur sosial. Contohnya, sosiologi hukum meneliti penerapan peraturan lalu lintas di berbagai kota, bagaimana perilaku pengemudi dipengaruhi oleh hukum ini, serta kontribusi penegakan hukum lalu lintas terhadap keselamatan jalan.

2. Hukum dan Realitas Sosial

Hukum dan realitas sosial memiliki hubungan dinamis. Realitas sosial mempengaruhi pembentukan dan penegakan hukum, sementara hukum mengatur dan membentuk perilaku sosial. Studi hukum tidak hanya terfokus pada teks hukum, tetapi juga mencakup analisis praktik hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

3. Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif

Pendekatan yuridis empiris fokus pada studi hukum berdasarkan fakta dan realitas sosial, menggunakan data empiris untuk memahami fungsi hukum dalam praktik. Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif berfokus pada analisis norma dan prinsip hukum ideal serta bagaimana hukum seharusnya diterapkan. Contoh empiris adalah studi tentang penerapan hukum perkawinan di suatu daerah melalui wawancara dan observasi. Sedangkan contoh normatif adalah analisis etika hukuman mati, mempertimbangkan norma hukum dan nilai-nilai masyarakat untuk menentukan justifikasi moral dan etis hukuman tersebut.

4. Positivisme Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun