3. Sudut Pandang Internal: Hart menekankan pentingnya sudut pandang internal dalam memahami hukum, yakni bagaimana individu dalam masyarakat mengenali dan mengikuti aturan hukum tersebut.
4. Teori Keterpisahan: Hart menyatakan bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang terpisah, meskipun mungkin ada hubungan antara keduanya. Ia menolak pandangan bahwa hukum harus selalu berlandaskan moralitas.
5. Kritik terhadap Teori Komando John Austin: Hart mengkritik teori komando John Austin yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa yang disertai ancaman. Menurut Hart, hukum lebih kompleks dan tidak sekadar perintah dari penguasa.
Pandangan saya terhadap Pemikiran Weber dan Hart tetap sangat relevan saat ini, terutama dalam konteks reformasi hukum di Indonesia yang berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Weber memberikan kerangka untuk memahami dinamika sosial, sementara Hart menekankan pentingnya legitimasi hukum.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia
Dengan menggunakan pemikiran reformasi Weber, kita dapat menganalisis bagaimana hukum berupaya menciptakan sistem yang lebih rasional dan akuntabel. Sementara itu, pemikiran Hart membantu kita memahami tantangan legitimasi hukum di tengah yang memuat antara nilai-nilai tradisional dan norma hak asasi manusia modern, sehingga membuka ruang untuk dialog konstruktif dalam pengembangan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H