Mohon tunggu...
yanamuff af
yanamuff af Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa-UMSurabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Bank Indonesia kepada Bank Syariah

3 November 2024   21:29 Diperbarui: 3 November 2024   21:42 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Perlu adanya pengawasan dan pengendalian pada bank syariah untuk memastikan apakah rencana yang diimplementasikan berjalan sebagimana mestinya dan mencapai tujuan yang ditetapkan ataukah tidak. Pengawasann dan pengendalian merupakan fungsi penting dalam menajamen organisasi bank syariah agar efisien dalam mencapai tujuan yang tetap dapat diraih.

    Bank syariah diawasi oleh Bak Indonesia. Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 34 Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, pengawasan terhadap bank tidak selamanya berada di Bank Indonesia. Dalam pasal tersebut ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuanagan indenpenden yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002. Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. 

    Pada dasarnya pengaturan dan pengawasan pada bank syariah dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan bank, bahwa bank-bank dari segi finansial tergolong sehat, dan sesuai dengan dengan ajaran Islam serta didalam bank tidak terkandung segi-segi yang merupakan ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank. 

    Sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia menggunakan 2 (dua) pendekatan, yakni pendekatan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan resiko (risk based supervision/RBS). Pada pendekatan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengolahan data. Sedangkan pendekatan berdasarkan resiko, pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada resiko-resiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian resiko (risk control system). 

    Di Indonesia, Bank Indonesia secara spesifik membuat aturan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang mengatur secara konprehensif mekanisme bank syariah meliputi komposisi, karakteristik, struktur dan mekanisme dasar yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Diatur juga tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah.

    Sehingga pada tahun 2011 diundangkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 telah membentuk OJK sebagai lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemerikasaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud. Lembaga tersebut melaksanakan kegiatan disektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun