Mohon tunggu...
Yana Ependi
Yana Ependi Mohon Tunggu... Sales - Business Development

Akhir itu lebih baik dari pada permulaan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Peraturan Ingub 150/ 2013 dan Rencana Potong TKD PNS

12 Juni 2015   11:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:05 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PNS pemprov DKI Jakarta setiap hari jum’at di awal bulan, diminta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini tercantum dalam Ingub nomor 150 tahun 2013.

Ingub 150/ 2013 ini berisikan :

Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun beroda dua.

Namun, ternyata masih banyak PNS yang menggunakan kendaraan pribadi mereka. Seperti yang saya kutip dari detikcom “ area parkir pemprov DKI Jakarta yang bergabung dengan DPRD DKI tampak penuh kendaraan, seperti hari-hari kerja biasanya.”

Menanggapi hal ini, Bapak Ahok akan menindak tegas para pegawai yang tidak tertib itu. Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) mereka akan dipotong. Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab saat ini aturan itu masih dalam proses pembahasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun