Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan sekelompok guru yang menggugat uji materi Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Hakim MA kemudian memerintahkan Mendikbudristek mencabut Pasal 6 Permendikbudristek yang dimaksud karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Satu yang paling disorot adalah Pasal 6 Ayat (d) yang berbunyi, "Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun."
Itu berarti usia guru yang ingin mengikuti Program Guru Penggerak usianya tidak boleh lebih dari 50 tahun sebab guru pensiun di usia 60 tahun.
Kacamata orangtua seperti saya melihat pemberlakukan usia maksimal bagi guru penggerak sudah sesuai dengan perubahan zaman dan karakter peserta didik yang makin melek teknologi.
Komputerisasi Belajar Mengajar
Peserta didik yang harus diajar para guru saat ini adalah Generasi Z (atau Genzi) yaitu mereka yang sekarang belajar di kelas 8 keatas. Pun ada Generasi Alpha yang sekarang belajar di kelas 7 kebawah. Dua generasi ini sama-sama mudah menguasai perangkat teknologi canggih dan membersamai internet.
Karena sudah hidup bersama internet, tidak heran kalau banyak guru yang memberi PR (pekerjaan rumah/tugas) menggunakan game dan membuat kuis di aplikasi seperti Kahoot, QuillBot, Narakeet, Blooket, atau Classcraft. Guru di kelas anak saya juga sudah sering minta peserta didiknya mengerjakan penilaian harian, tugas, dan kuis di aplikasi pada sore atau malam hari saat mereka ada di rumah.
Apakah cara belajar-mengajar seperti itu tidak malah membuat screen time murid bertambah? Bukankah malah membuat anak ketergantungan pada ponsel dan internet?
Kami orangtua di kelas itu malah menyambut baik cara guru memanfaatkan teknologi seperti itu. Anak-anak kami Gen Alpha terbukti memahami pembelajaran lebih baik dan nilai-nilainya meningkat dengan cara belajar yang sesuai dengan zaman dan karakter mereka. Orangtua lain juga berpendapat, "Daripada anak main game atau nonton TikTok, lebih baik HP digunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas sekolah."
Jadi saya pikir Kemdikbudristek membuat aturan usia maksimal untuk calon guru penggerak bukan untuk mendiskriminasi, melainkan supaya akselerasi belajar-mengajar di kelas tercapai.Â
Secara umum dan tidak menyamaratakan-guru 50 tahun keatas perlu waktu lama menyesuaikan diri dengan berbagai perangkat teknologi dan bermacam aplikasi.