Arisan, selain arisan keluarga, punya manfaat sosial yang besar, terutama buat orang yang berbisnis, berdagang, atau yang ingin memperluas circle pergaulan. Namun arisan juga bisa membawa mudarat kalau para pelakunya jadi terbebani oleh kondisi arisan tersebut.
Sebagian dari ibu-ibu di sekolah anak kami termasuk yang senang arisan. Selain arisan di paguyuban kelas, banyak juga yang ikut arisan di lingkungan rumah, klub sepeda, sampai arisan sesama kader partai politik.
Suatu hari Mak Fulan tidak sengaja cerita pada saya. Saya katakan tidak sengaja karena Mak Fulan ini tadinya tidak dekat dengan saya. Dia dan saya sama-sama jarang antar-jemput anak.
Kata Mak Fulan dia memasukkan anak keduanya ke sekolah negeri supaya gratis, tapi malah diminta sumbangan komite.
Well, sekolah negeri betul gratis, tapi berdasarkan Permendikbud Nomor 75 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf b:
Komite Sekolah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan bahwa upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya komite sekolah memang boleh memungut sumbangan, tapi hanya kepada orang yang mampu dan rela. Orang seperti Mak Fulan boleh menolak dimintai sumbangan karena tidak termasuk orang yang mampu. Suaminya bekerja di tambang pasir yang pulang tiap dua pekan. Anaknya tiga dengan si sulung belajar di sekolah swasta terkenal yang kami sudah paham berbiaya tidak murah.Â
Tapi kenapa Mak Fulan memaksakan ikut arisan kelas sebesar Rp50.000 per dua pekan kalau uang segitu amat berharga baginya? Karena tidak enak dengan ibu-ibu yang lain kalau tidak ikut? Anak saya sekelas dengan anak Mak Fulan, tapi saya tidak ikut arisan.
Selain arisan, Mak Fulan juga harus membayar iuran kas paguyuban kelas Rp25.000, tapi iuran ini belum dibayar oleh Mak Fulan sejak dimulainya tahun ajaran 2022/2023.
Penetapan iuran Rp25.000 per bulan ini juga atas kesepakatan bersama para orang tua. Tadinya saya mengusulkan iuran per bulan cukup Rp20.000 saja, tapi mayoritas emak-emak bilang Rp20.000 terlalu sedikit.