"Kompasiana adalah platform blog, konten ini menjadi tanggung jawab bloger..."Â
Stempel itu dipasang di bagian atas artikel, menurut saya, mungkin banyak yang mengaku artikelnya dimuat oleh redaksi Kompasiana/Kompas. Lebih jauh lagi, amat mungkin ada yang mengaku sebagai wartawan Kompasiana.Â
Statistik Kompasiana mencatat ada 3.300.000 Kompasianer dengan total artikel tayang sebanyak 2.400.000 selama Januari-November 2022.
Saking jutaan jumlah artikel yang tayang, salah satu darinya bisa saja membuat Kompasiana berurusan dengan hukum.
Hati-hati dan menghindari kontroversi adalah ciri khas semua media yang bernaung di bawah Kompas. Kalau Anda sering membaca Harian Kompas dan memirsa Kompas TV pasti sudah hapal gaya tersebut.
Pengelola memasang peringatan di setiap artikel supaya pembaca awam non-Kompasianer langsung tahu kalau Kompasiana adalah blog publik, bukan situs berita online.
Ini pendapat saya. Alasan sesungguhnya hanya Pengelola dan Allah yang tahu.
Media Siber
Pemasangan "stempel" di bagian atas semua artikel Kompasiana sejatinya mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers.
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Lho, Kompasiana, kan, tidak melaksanakan kegiatan jurnalistik jadi tidak perlu tunduk pada UU Pers.
Betul! Karena Kompasiana adalah blog publik atau blog sosial, bukan media berita online. Meski demikian, walau Kompasiana bukan situs berita, apa yang tercantum pada Pedoman Pemberitaan Media Siber mengategorikan Kompasiana ke dalam user generated content (isi/konten buatan pengguna).