"Sebagai 'pendatang baru', media digital telah mampu menunjukkan eksistensinya dalam hal belanja iklan di tengah dominasi televisi," kata Executive Director Nielsen Media Hellen Katherina pada waktu itu. YouTube termasuk yang disurvei Nielsen.
Lalu pada survei yang dilakukan firma asal negeri Paman Sam, We Are Social, menyebut bahwa sampai Maret 2020 pengguna YouTube di Indonesia ada 175,4 juta orang.
Sementara itu, pada gugatan uji materinya, RCTI dan iNews memberi alasan, siaran berbasis spektrum frekuensi radio diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia, sedangkan yang berbasis internet tidak ada yang mengawasi sehingga berpotensi memecah belah dan mengadu-domba anak bangsa yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Alasan yang sungguh membuat netizen geram. Mereka sudah muak dengan apapun yang mencatut nama Pancasila tetapi wujudnya bertentangan dengan falsafah Pancasila itu sendiri.
Jika judicial review dikabulkan MK, Kompasiana tidak lagi bisa melakukan live streaming A to Z setiap Rabu sore di YouTube karena akan dianggap perbuatan ilegal.
Youtube, Facebook, Instagram dkk harus punya izin lebih dulu sebelum membuat dan menayangkan layanan live atau streaming karena sudah menjadi lembaga penyiaran yang tunduk pada UU Penyiaran yang sama seperti RCTI, iNews, GTV dkk, demikian menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli pada sidang uji materi 26 Agustus 2020 lalu.
Tapi hal ini dibantah Corporate Legal Director MNC Group yang menyatakan uji materi justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian.
RCTI dan iNews (yang, tentu saja of course, didukung oleh ATVSI) mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Karena itu RCTI dan iNews meminta supaya semua lembaga penyiaran yang memakai internet tunduk pada UU Penyiaran.
YouTube, Netflix, dan tayangan digital lain memang tidak diatur oleh UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena merupakan layanan Over-The-Top (OTT).Â
OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet dan beroperasi di dalam jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi.