Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Antara Batas Usia Anak dan Perlindungan Hukum Untuknya

3 Februari 2020   16:01 Diperbarui: 5 Februari 2020   08:16 3394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum anak. (SHUTTERSTOCK)

Pada waktu terkuaknya praktik prostitusi anak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, TVOne dan KompasTV pernah menayangkan narasumber dari kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat laporan dan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku yang sekaligus juga dianggap sebagai korban. 

Pelaku tersebut masih berusia dibawah 18 tahun sehingga belum bisa dihukum sama dengan orang dewasa. Hal ini mengikuti usia pada UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. 

Sementara itu, pada revisi UU Perkawinan Tahun 1974 berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mensyaratkan minimal usia seseorang harus sudah berusia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan, yang sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Sementara itu usia untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk haruskah berusia 17 tahun. Sementara untuk memperoleh SIM A, C, B, dan D dari kepolisian pun rentang usia minimalnya berbeda-beda, antara 16 sampai 21 tahun.

Lalu Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Usia 21 tahun juga menjadi syarat seseorang dapat mencalonkan diri menjadi caleg pada Pasal 50 Ayat 1 UU.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Adanya perbedaan mengenai batas minimum usia dewasa ini pernah membuat polisi kesulitan dalam memperlakukan tersangka dalam kasus perkosaan dan pembunuhan anak 14 tahun di Bengkulu. 

Karena pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2014 anak usia 12 tahun sudah dapat dipidana, sementara jika mengacu pada UU Perlindungan Anak usia adalah 18 tahun masih dianggap anak-anak dan tidak boleh dipidana seperti orang dewasa. Usia tujuh dari lima belas tersangka saat itu dibawah 18 tahun.

Hal serupa juga muncul di pabrik-pabrik yang mempekerjakan orang berusia dibawah 18 tahun yang sudah punya KTP tapi menurut UU Perlindungan Anak belum boleh dipekerjakan karena belum dewasa.

Padahal menurut UU Ketenagakerjaan sudah boleh dipekerjakan untuk pekerjaan ringan maksimal 3 jam waktu kerja (usia 13-15 tahun) dengan izin tertulis dari orang tua dan tidak menganggu waktu sekolah.

Di masyarakat juga banyak terjadi keluarga-keluarga mempekerjakan anak dibawah 18 tahun menjadi pembantu rumah tangga dengan jam kerja dari pagi sampai malam. Di sisi lain memang si anak---yang putus sekolah---itu yang memilih menjadi pembantu rumah tangga untuk mendapatkan nafkah.

Menurut pandangan awam, kenapa batas atas usia anak-anak ke dewasa ini tidak disamakan saja? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun