Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dokter Zainal Muttaqin Dipecat Akibat Berani Kritik RUU Kesehatan, Begini Kronologinya!

8 Mei 2023   13:45 Diperbarui: 8 Mei 2023   14:01 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Zainal Muttaqin dipecat RS Kariadi (smc-hospital.com) 

Prof Zainal membantah narasi salah satu kelompok Kemenkes bahwa ia diberhentikan karena sudah tua atau kontraknya habis. Ia masih bekerja secara penuh tanpa masalah dan masih mendidik dokter-dokter muda di Rumah Sakit tersebut. Sebenarnya kontraknya baru selesai sekitar pertengahan 2024, sehingga Zainal mengatakan narasi kelompok tersebut palsu.

Meskipun demikian, Prof Zainal tidak menyerah dan terus memperjuangkan haknya sebagai seorang dokter. Ia memilih untuk berjuang dengan cara yang benar dan tidak melanggar etika profesi kedokteran.

Berbagai Tanggapan

Seperti yang dilansir dari Media Indonesia, Menurut Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, pemecatan dokter bedah saraf, Zainal Muttaqin, dari Rumah Sakit Kariadi, Semarang, yang disebabkan oleh kritiknya terhadap kebijakan kesehatan melalui tulisannya di portal media, tidak seharusnya dilakukan karena setiap warga negara memiliki hak demokrasi untuk mengkritik kebijakan pemerintah. 

Najih menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran adalah hak yang harus dihormati, terutama jika itu berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak atau berkaitan dengan rancangan undang-undang (RUU).

Najih menyatakan bahwa jika pemecatan dilakukan hanya karena kritik terhadap RUU Kesehatan, itu tidak tepat dan perlu dicermati dengan lebih dalam. Zainal Muttaqin merupakan dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, jika hanya masalah kritisnya terhadap RUU, proses pemberhentiannya perlu dipertanyakan karena bisa ada potensi maladministrasi dalam proses tersebut.

Zainal Muttaqin sendiri menyatakan bahwa ia telah mengkritik kebijakan pemerintah bukan hanya pada RUU Kesehatan, tetapi juga terkait kebijakan pandemi, Permenkes tentang Radiologi Klinik, vaksinasi nusantara, dan terapi cuci otak yang digaungkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Ia menegaskan bahwa selaku klinisi, pendidik, dan ilmuwan, ia memiliki hak untuk memiliki sikap dan pendapat tentang kebenaran yang harus ditegakkan dan dinarasikan. Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada persoalan terkait etik dan profesi yang dilanggar dalam kritik-kritiknya tersebut.

Dan dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menanggapi pemecatan Dr. Zainal Muttaqin baru-baru ini dari RSUP Kariadi di Semarang. Zainal diduga dipecat karena sering mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk RUU Kesehatan. Adib menegaskan tulisan-tulisan Zainal tidak sepenuhnya kritis, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ia menegaskan, tulisan Zainal di laman pribadinya di Kumparan.com menjelaskan banyak miskonsepsi publik tentang organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia.

Adib juga menegaskan bahwa sesuai dengan UUD 1945 yang melindungi hak kebebasan berekspresi dan pemikiran akademis dan intelektual warga negara, tulisan-tulisan Zainal seharusnya tidak ditanggapi dengan cara yang disesalkan. Adib menambahkan, Zainal merupakan spesialis langka di bidang epilepsi dan dokter bedah saraf yang aktif memproduksi beberapa spesialis bedah saraf di Indonesia. Oleh karena itu, PB IDI melalui Bidang Pembelaan Hukum dan Pembinaan Keanggotaan (BHP2A) dan IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak Zainal sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.

Sementara itu, Ketua IDI Jateng Dr Djoko Handojo juga menyayangkan pemecatan Zainal. Dia menyarankan agar kritik itu bisa diselesaikan melalui diskusi keluarga sebelum tindakan keras diambil. Diakui Djoko, Zainal bukan hanya seorang kolega tetapi juga seorang profesor dan ahli bedah saraf yang berkorban banyak untuk membantu pasien yang membutuhkan operasi bedah saraf selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Dr Ari Fahrial Syam, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyatakan bahwa dokter adalah bagian dari masyarakat dan berhak untuk menyampaikan keprihatinannya. . Dia mengkritik tindakan represif yang diambil oleh pejabat Kementerian Kesehatan dalam membungkam Zainal, yang menurutnya merusak proses demokrasi yang diperjuangkan oleh pemerintah. Ari berharap tindakan represif seperti itu tidak berlanjut, karena hanya akan memperumit masalah dan merugikan pasien, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Opini

Pemecatan Prof. Zainal Muttaqin dari RS Kariadi setelah ia mengkritik RUU Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Indonesia memicu perdebatan tentang kebebasan berpendapat dan kritis di dalam sistem kesehatan. Menurut Prof. Zainal, surat pemecatan tanpa alasan jelas dari rumah sakit tersebut merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat. Sebagai seorang dokter, ia berhak memberikan kritik terhadap sistem kesehatan, namun, dirinya dipanggil ke RS Kariadi dengan dugaan bahwa Dirut RSUP Karyadi diperintah oleh salah satu Dirjen Kemenkes yang mempermasalahkan tiga alinea tulisannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun