Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dari Daging Hingga Kecap: Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia

10 April 2023   10:12 Diperbarui: 13 April 2023   04:25 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi label halal (GettyImages/istockphoto)

Daging segar yang harum tercium begitu menggugah selera. Sayuran yang segar dan berwarna-warni menggoda selera untuk segera diolah menjadi hidangan lezat. Dan siapa yang bisa menolak aroma sedap kecap yang melimpah ruah, memberikan cita rasa khas pada masakan? 

Tapi, tahukah Anda bahwa di balik kenikmatan kuliner tersebut, terdapat sebuah proses sertifikasi yang sangat penting untuk memastikan kehalalan bahan baku pangan yang digunakan?

Dimulai di suatu pabrik pengolahan makanan, di mana ribuan ton daging, unggas, ikan, telur, dan bahan-bahan lainnya tiba setiap harinya. 

Para petani, peternak, dan produsen bahan baku pangan bekerja keras untuk memastikan kualitas dan kebersihan produk mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin meningkatkan kebutuhan akan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. 

Bukan hanya produk jadi, tetapi juga bahan baku pangan harus bersertifikat halal seiring dengan peraturan baru yang diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024.

Namun, tantangan pun datang. Produsen bahan baku pangan dihadapkan pada persyaratan teknis, biaya, dan waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi halal. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat manfaat besar bagi produsen, konsumen, dan pasar. 

Di dalam dunia bahan baku pangan, sertifikasi halal menjadi hal yang semakin ditekankan. Tapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikasi halal?

Untuk memahami konsep dan prinsip sertifikasi halal, kita harus melihat dari perspektif agama Islam sebagai dasar utama dalam penetapan status halal suatu produk. 

Bagi umat Muslim, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus sesuai dengan aturan syariat Islam. Makanan dan minuman yang dianggap halal harus dipersiapkan, diolah, dan diproses menggunakan bahan-bahan yang dinyatakan halal dalam agama Islam, serta diproses dalam fasilitas yang menjaga kebersihan dan kehalalannya.

Proses sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun