Undang-undang ini harus memastikan bahwa PRT memiliki hak yang sama dengan pekerja lain dan melindungi mereka dari diskriminasi dan pelecehan.Â
Dan juga Saya berharap agar pemerintah segera memperhatikan hak-hak PRT dan membuat undang-undang yang memenuhi standar kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi PRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!