Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK, Kapan Giliran Ibas dan Budiono Tersangka?

11 Januari 2014   15:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:55 1588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Anas Urbaningrum (AU) pertama menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  ketika ia disebut berulang-ulang terlibat dalam gratifikasi proyek Hambalang oleh koruptor kakap Nazarudin. Disaat yang sama, riak-riak politik internal partai demokrat (PD) mulai muntah ke publik.

Iring-iringan konflik internal PD dan dugaan keterlibatan AU dalam kasus Hambalang, menghela perkiraan publik, bahwa ini kriminalisasi terhadap AU kah? Akhirnya melalui lakon dramatis, KPK menetapkan AU tersangka hingga ditahan saat ini.

Lepas dari setumpuk absurditas dan peran persekongkolan itu, kasus AU ini kita letakkan pada harapan keputusan hukum seadil-adilnya. Biar hukum dan keadilannya yang memutuskan.

Yang mencengangkan, riuh dugaan gratifikasi yang dialamatkan ke AU itu, seiring dengan langkah-langkah politik ekstrem SBY dan pengikut setianya. Suatu tontonan opera politik yang antagonistik. Saat itu juga SBY mengambil alih seluruh kuasa partai dipundaknya. Judulnya, SBY malu-malu mengkudeta AU dengan instrumen akal-akalan hukum.

Kembali ke kasus AU, yang kita lihat, semua proses sangkaan AU bermula ketika namanya disebut berulang-ulang oleh Nazar. Dan kini kita mengalami situasi yang sama persis, dimana nama Ibas juga disebut-sebut Nazar dan Yulianis bahwa putera kandung presiden SBY ini ikut menelan suap Hambalang.

Yulianis secara fulgar mengungkap di harian Tempo Edisi (16/03/2013). Menurut Yulianis, memang ada catatan pengeluaran untuk para kandidat ketua umum. Pengeluaran untuk Andi Mallarangeng dan Ibas masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar.

Rilis beberapa media cetak/online secara masif menyebutkan, perusahaan milik Nazaruddin yang beredar di kalangan wartawan, dari data keuangan milik Yulianis yang merupakan direktur Keuangan PT Anugrah itu tercatat Ibas menerima uang sebesar USD. 900 ribu atau senilai Rp.8 miliar lebih, yang dibagi dalam empat tahap.

Lagi-lagi nama Ibas akhirnya disebut secara berentetan oleh Nazar dan Yulianis, dan diberitakan media secara masif. Atmosfernya sama persis ketika nama AU disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi Hambalang. Namun bedanya, oleh Nazar nama Ibas akhirnya dilepeh dan ditelanya lagi. Entah kenapa?

Namun beda nasib dengan AU, Ibas Yudoyono sedikit pun tak pernah disentuh KPK. Demikian pun Wapres Budiono, mesti temuan BPK yang menyebutkan keterlibatannya dalam BO bank Century merugikan negara, hari ini mantan gubernur BI itu belum memikul status tersangka. Rasa keadilan publik pun tergores begitu dalam, betapa KPK terlihat lembek dan lacur dihadapan penguasa pongah.

Sumpah dan dan janji Samad (Ketua KPK) untuk menangkap serta menahan SBY dan kroni-kroninya, hanya selebrasi euforia kemunafikan yang dipertontonkan. Inilah drama pelemahan institusi KPK yang sedang dilakoni Abraham Samad dan rekan-rekan sealirannya.

Dalam kasus AU, kita melihat Ketua KPK Abraham Samad begitu garang dan beringas merespon mangkirnya AU. Sikap yang sama tak kita temukan disaat Wapres Budiono mangkir beberapa kali dari panggilan KPK. Inilah fakta supremasi hukum yang sedang kita saksikan. Kapan Ibas dan Budiono ditahan KPK? Hanya Abraham Samad dan Tuhan yang tahu. []

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun