Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dana Darurat Bencana "Seuprit"

7 April 2021   09:21 Diperbarui: 7 April 2021   09:23 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto : Antara/bayupratama)

Bagaimana tidak heran, untuk salah satu satu kabupaten di NTT, dana daruratnya cuma Rp,750 juta dalam DAU TA 2021. Apalagi, daerah tersebut, rentan bencana; gempa bumi dan lainnya. Cuma 0,06% dari APBD-nya sebesar Rp. 1,2 triliun.

Saya dikasih tahu seorang teman begitu melalui private messenger. Dan saya pun baru tahu angka demikian. Untuk mitigasi risiko suatu kondisi force majeure, seumpama bencana alam atau suatu wabah, uang Rp.750 juta untuk daerah kepulauan dengan jumlah penduduk di atas 200 ribu itu tiada arti.

Yang saya pikirkan adalah bagaimana caranya angka Rp.750 juta itu muncul? Barang tentu tidak ujuk-ujuk muncul. Setidaknya memperkirakan faktor-faktor kondisi darurat musiman di daerah. Seperti bencana gempa bumi dan lain. Berikut level of difficulty daerahnya. Masing-masing ada risiko dan angka.

Bila bencananya ekstrim, dengan aneka dampak ekonomi dan sosial, barang tentu ada proyeksi kebijakan diikuti dengan politik anggarannya. Anggaran mengikuti fungsi. Yang saya pikirkan, sekali lagi, bagaimana cara angka Rp.750 juta direken dan muncul

Daerah mana dimaksud? Rahasia. Yang tahu pagu dengan nominal sekian, sadar diri saja. Setidaknya saling mendilak, daerah mana kira-kira? Singkat cerita, fungsi alokasi dan politik anggaran, merefleksikan kemampuan tingkat pemahaman kepala daerah terhadap kondisi daerah dalam arti seluas-luasnya dan dalam arti sempit.

Barang tentu, alokasi DAU itu skema transfer pusat, tapi tidak ujuk-ujuk nongol dalam nomenklatur DAU suatu daerah. Dia ada dalam beleid usulan program daerah. Menteri keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan, tinggal teken dan dicantum dalam DIPA.

Tentu dengan sedikit analisa. Tapi kalau daerah butuh angka demikian, sudah pasti diteken dengan perasaan senang sentosa. Perkara cukup atau tidak bila suatu kondisi force majeure tidak urus, apalagi ambil pusing. Apalagi pemerintah pusat pun tengah mengencangkan ikat pinggang.

Singkat cerita, manakala terjadi suatu kondisi force majeure, seumpama bencana alam yang tak terkira, apapun, maka otomatis kepala daerahnya hilang akal. Harus punya dana taktis untuk penanganan dampak bencana dengan spektrum yang luas secara ekonomi dan sosial.

Lalu apakah dana taktis itu bisa dicomot secara sembro dari pos belanja lain? Tentu mustahil. Karena setiap pos belanja, sudah punya standpoint-nya dalam regulasi Perda APBD.

Kendatipun dicomot, mesti ada urung rembuk bersama DPRD. Urusannya jadi bertele-telah sementara pasca bencana, butuh penanganan cepat, jika tak ingin efek rusaknya meluas.

Lantas cukupkah Rp.750 juta untuk kondisi force majeure satu kabupaten? Sudah tentu tidak. Apalagi force majeure dimaksud adalah bencana alam seperti bencana gempa atau banjir dengan dampak rusak yang dahsyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun