Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Maaf, Penyidik KPK: Christian, Badung dan Buta Hukum

17 Januari 2016   10:26 Diperbarui: 18 Januari 2016   21:19 39466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak ada ampunan untuk koruptor. Tapi tak ada suatu norma hukum yang ditegakkan dengan melanggar norma hukum lainnya. Kepada siapapun hukum harus diperlakukan adil. Dalam adagium hukum, dikenal prinsip “Lex Nemini Operatur, Iniqum, Nemini Facit Injuriam; Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.

Sikap arogan penyidik KPK bernama Christian menggambarkan sikap kediktatoran, bodoh dan buta hukum yang tak pantas ia lakukan sebagai penyidik sekelas KPK. Apalagi  sikap badung Christian menyertakan pasukan tempur POLRI ; Brimob, jelas-jelas melanggar UU MD3 dan POLRI dan protap KPK.

KPK akan rusak dan mengalami pembusukan bila memiliki penyidik badung dan bodoh seperti Christian. Dengan sikap badung Christian, ia terkesan ingin membusuki partai politik tertentu tanpa pijakan aturan yang kuat.

Alih-alih berpijak pada aturan perundang-undangan, dalam surat perintah penggeledahan saja tak ada nama Christian, dan SP penggeledahan tersebut terdapat banyak kesalahan pengetikan dan tak jelas. Tanggal surat tugas yang tertera adalah “14 Jakarta 2016” bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya  “Januari” malah ditulis “Jakarta.”

Sikap penyidik KPK bernama Christian yang melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota DPR RI dari Fraksi PKS, terbilang brutal dan tak sesuai SOP dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran yang paling kontras adalah dalam surat perintah penyelidikan nama penyidik KPK atas nama Christian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tak ada dalam surat tugas.

Dengan membawa pasukan tempur POLRI;Brimob bersenjata lengkap, penyidik KPK atas nama Christian melanggar UU dan peraturan KPK sendiri. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri.

Selain itu dalam menggunakan senjata api, ada peraturan Kapolri. Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Sikap badung, Christian telah menodai institusi KPK. Apalagi dalam surat perintah penyelidikan Nama penyidik KPK atas nama Christian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

Kesalahan lain yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK itu adalah : Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama  anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tak ada dalam surat tugas

Penggeledahan ruang kerja anggota DPR F-PKS ini adalah pengembangan kasus dari tertangkap tangannya oknum anggota DPR dari partai pendukung pemerintah Jokowi-JK; PDI Perjuangan pada 13 Jan 2016 di sekitar kantor DPR RI. Ia tertangkap tangan menerima suap miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia Timur []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun