Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sudirman Said Khianati Rakyat Papua?

19 November 2015   14:46 Diperbarui: 19 November 2015   21:18 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu pertanyaan saya kepada menteri ESDM Sudirman Said [SS], apa susahnya Novanto dipolisikan, bila yang dilakukan itu pidana, karena mencatut nama orang untuk suatu perbuatan jahat, atau mencemarkan nama baik presiden dan wakilnya. Kalau ada bukti yang cukup, TANGKAP NOVANTO ! 

Melalui surat kementerian ESDM yang beredar saat ini di media, seolah-olah menteri ESDM Sudirman Said [SS] memberikan lampu hijau kepada PTFI untuk melanjutkan operasinya di Papua. Bila surat ini benar adanya, maka ini bertentangan dengan PP No 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP PP No 77 Tahun 2014 ini mewajibkan PTFI mendivetasikan 30% sahamnya ke pemerintah. Dan saat ini [2015], sesuai dengan janji PTFI, mestinya divestasi 10,64 persen saham sudah dilakukan secara langsung ke pemerintah/BUMN/BUMD, dan sisanya didivestasikan lagi pada 2019, sebelum masa KK PTFI habis pada 2021. Apakah kewajiban divestasi itu sudah 100 persen dilakukan PTFI?

Sebelum kewajiban divestasi ini dipenuhi PTFI, apakah wajar menteri SS memberikan izin melanjutkan operasi penambangan kepada perusahaan tambang emas Amerika itu di Papua? Apalagi membicarakan masa depan KK PTFI di Papua. Sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan KK PTFI baru bisa dilakukan dua tahun sebelum KK PTFI berakhir pada 2021. Namun bila surat menteri ESDM yang beredar itu benar, maka apakah menteri ESDM sudah mulai membicarakan KK PTFI di Papua? Apakah menteri SS memberikan lampu hijau? Meski ada kewajiban yang belum dipenuhi PTFI?

Dari surat menteri ESDM yang beredar, terkesan Indonesia tunduk pada PTFI, karena anak usaha Freeport McMoran AS ini belum juga mendivestasikan 10,64% sahamnya ke Indonesia, tapi izin operasi masih diberikan oleh menteri ESDM. Hal ini juga menuai perdebatan di Komisi VII DPR. Sebelum ketentuan divestasi saham ini ditunaikan, haram hukumnya menteri ESDM memberikan izin operasi, apalagi membicarakan perjanjian KK PTFI berikutnya. Lagi pula, PTFI pada tahun 2014 enggan membayar deviden kepada Indonesia, karena alasan rugi.

Sebagaimana tertulis dalam surat menteri ESDM, pada poin satu (1) tertulis; Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam surat berlambang Garuda. Surat tersebut ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett [Baca : Beredar, Surat Sudirman Said Beri 'Lampu Hijau' ke PT Freeport, Ini Buktinya]

Sebelumnya, DPR Komisi VII pun menolak mekanisme divestasi melalui penawaran umum perdana atau IPO [Initial public offering], sebagaimana opsi yang ditawarkan Menteri ESDM. Alasan DPR, cara ini [IPO] akan menimbulkan sejumlah perusahaan tak jelas namun diduga berafiliasi dengan Freeport McMoran untuk membeli saham yang didivestasikan [Baca : DPR Tolak Divestasi Freeport Lewat IPO]  

Dari dua indikator ini; Surat izin operasi kepada PTFI dan mekanisme divestasi melalui IPO bukan penawaran langsung kepada pemerintah/BUMN, apakah SS lebih memberikan ruang pada PTFI, daripada mementingkan kepentingan nasional?

Surat sekaligus lampu hijau SS inipun segera memecah teka-teki, skenario apa di balik kasus Novanto yang dilapor ke MKD DPR terkaitan pencatutan nama Presiden & Wakil untuk meminta jata saham 20 persen ke PTFI. Sebelumnya, lampau hijau Kementerian ESDM terkait perpanjangan KK ini diprotes keras Komisi VII DPR RI. Apa ada kaintannya dengan konco-konco Novanto di Komisi VII DPR yang ikut menolak perpanjangan KK PTFI, termasuk penolakan rencana divestasi saham melalui IPO oleh PTFI?

Dari kisah tolak-menolak perpanjangan KK PTFI dan divestasi melalui IPO oleh DPR Komisi VII terhadap opsi menteri ESDM, maka diduga, pertemuan Presdir PTFI dengan Novanto, adalah dalam rangka memecah kebekuan perpanjangan KK PTFI dan divestasi saham melalui IPO yang mangkrak di DPR; sekaligus merumuskan bargaining, benarkah?

Namun sayangnya, dalam pertemuan Novanto dengan Presdir PTFI itu, pihak kementerian ESDM tak dilibatkan. Mari kita bertanya sejenak, bahwa skenario apa yang dimainkan dalam pertemuan rahasia Presdir PTFI dengan Novanto cs pada 8 Juni 2015? Lalu kenapa pula menteri SS begitu nyinyir dengan pertemuan Novanto dengan Presdir PTFI? Apakah karena tak dilibatkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun