[caption id="attachment_115394" align="aligncenter" width="640" caption="Tersangka kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Citibank, Melinda Dee, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Selain menyita empat mobil mewah, Bareskrim Mabes Polri telah memblokir 30 rekening yang diduga milik Melinda di beberapa bank. Di antara 30 rekening tersebut, satu rekening berisi Rp 11 miliar/Admin (Tribun News/Dany Permana)"][/caption] Malinda Dee atau Inong Malinda adalah tersagka penggelapan dana nasabah Citi Bank terkena infeksi radang payudara. Polri sebagai institusi yang menangani kasus Malinda Dee berinisiatif berdasarkan SOP - standard operating procedure - menyatakan biaya perawatannya ditanggung oleh Polri. Langkah tersebut sudah benar, tetapi mempunyai potensi ketidakadilan ketika anggaran untuk biaya perawatan diambil dari Jamkesmas. Pertanyaan awal yang harus dikemukakan adalah apakah Malinda Dee termasuk kategori keluarga miskin sehingga memperoleh fasilitas jamkesnas? Apakah Malinda Dee pasca penangkapannya sudah jatuh miskin sehingga pantas dibiayai dengan fasilitas jamkesnas? Kebenaran langkah Polri untuk menanggung biaya pengobatan Malinda Dee berkaitan dengan tanggung jawabnya. Tetapi kebenaran mengenai alokasi biaya yang diambil dari Jamkesnas perlu mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jamkesnas termasuk dalam jaminan sosial. Yang dimaksud jaminan social adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Pasal 1 angka 1 UU SJSN). Dari definisi tersebut terdapat 2 unsur yang dapat digunakan untuk menilai kebenaran pembiayaan Malinda Dee yaitu seluruh rakyat dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Tentunya Malinda Dee merupakan warga negara Indonesia, sehingga layak untuk mendapatkan fasilitas jaminan sosial. Tetap apakah memenuhi kriteria kedua yaitu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dalam konteks jaminan kesehatan masyarakat, Pasal 19 ayat (2) UU SJSN menentukan 'jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan'. Artinya kebutuhan dasar hidup yang layak dalam jamkesnas adal kebutuhan dasar kesehatan. Dan kebutuhan dasar kesehatan tidak meliputi pengobatan/operasi infeksi radang payudara. Kecuali Polri bisa membuktikan dalilnya bahwa infeksi radang payudara merupakan kebutuhan dasar kesehatan. Pasal 22 UU SJSN menyatakan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Penjelasan Pasal 22 UU SJSN menentukan bahwa pelayanan kesehatan meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan keluarga berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Mengacu pada kriteria pelayanan kesehatan pada jamkesmas, dimungkinkan pengobatan infeksi radang payudara Malinda Dee. Apakah Malinda Dee termasuk peserta jamkesmas? Apabila Malinda Dee menjadi peserta tentunya peserta yang membayar iuran sendiri, bukan jaminan sosial yang iurannya ditanggung atau dibayar oleh pemerintah. Karena ada kepesertaan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu. Kecuali pada saat ikut jamkesmas, mengkategori dirinya sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. Kepesertaan Malinda Dee apabila dia ikut jamkesnas perlu dilihat apakah membayar sendiri atau iurannya dibayar pemerintah? Polrilah yang perlu menelusuri kepesertaan di jaminan sosial. Apabila Malinda Dee bukan peserta maka penggunaan dana jamkesnas adalah tidak benar dan pasti tidak adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H