Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menjelang Pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi: Informasi, Partisipasi & Pelayanan Publik

30 April 2010   05:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:30 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_129957" align="alignright" width="300" caption="Ilustrasi/Admin (Shuttestock)"][/caption] 1 Mei 2010 atau satu hari ke depan akan diberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mempunyai arti penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dalam hal; pertama, menjadi pengakuan hak atas informasi yang dimiliki oleh warga negara. Sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbang UU ini, ' informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya'. Informasi menjadi bagian yang sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, sehingga adanya hambatan dalam memperoleh informasi dapat mempengaruhi perjalanan kehidupan dan interaksi dengan lingkungan. Kedua, informasi (yang diperoleh) dapat menaikkan kualitas partisipasi publik dalam mekanisme demokrasi yang sudah dirintis di negara ini. Informasi dalam berbagai bentuk sering menjadi bahan atau dasar-dasar dalam pengambilan sebuah kebijakan. Monopoli informasi sangat mungkin terjadi, dan oleh karenanya pemerintah merasa lebih superior dibandingkan rakyat yang (seharusnya) dilayani. Informasi mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh dibandingkan dengan ketiadaan informasi atau minimnya informasi yang tersedia untuk mengambil sikap tertentu. Informasi dan kualitas partisipasi publik, akan berkorelasi ketika publik mampu mengakses informasi yang akan digunakan dalam memberi usulan atau masukan dalam pengambilan suatu kebijakan. Akses informasi disini berkaitan dengan substansi bukan pada aspek prosedur atau mekanisme. Artinya, hak atas informasi yang diakui dalam UU ini melegitimasi publik untuk meminta informasi. Dalam hal ini, tidak akan ada dalih dari pejabat publik atau institusi yang diwakili untuk mengelak atau menggunakan 'doyo endho' dari permohonan informasi yang diminta publik. Ketiga, mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hak atas informasi tidak hanya akan meningkatkan kualitas partisipasi, namun sekaligus akses terhadap informasi dan kewajiban menyediakan informasi memberi ruang untuk melakukan pengawasan. Kontrol publik bukan dalam upaya mencari-cari kesalahan, tetapi menjadi sarana optimalisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan publik. Selain itu mencegah dari aktualisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pejabat publik. Dimana penyalahgunaan kekuasaan itu akan mendegradasi kualitas pelayanan publik, bahkan kesejahteraan rakyat yang menjadi salah satu perjuangan utama republik ini. Dari ketiga arti penting tersebut, maka hak atas informasi perlu didesain agar publik mampu memanfaatkan keterbukaan informasi publik dan tidak mudah terjebak pada argumentasi 'indah' dalam setiap pengambilan kebijakan. Dalam UU KIP, penggunaan hak atas informasi dibatasi khususnya terkait dengan informasi yang dikecualikan. Ada terdapat klasifikasi informasi yaitu [1] informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan [2] informasi yang dikecualikan. Akses publik terhadap informasi adalah untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. Kategori informasi ini dibagi menjadi [a] informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; [b] informasi yang wajib diumumkan serta merta; dan [c] informasi yang wajib tersedia setiap saat. Klasifikasi informasi tidak menghilangkan kualitas hak atas informasi dalam hal kedalaman substansi informasi yang hendak diperoleh oleh publik. Kedalaman substansi perlu mendapat perhatian ditengah watak pejabat publik yang belum memahami semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam UU ini. Kualitas hak atas informasi sangat tergantung pada kata 'wajib', dimana ada konsekuensi yuridis yang terdapat dalam UU ini ketika pejabat publik atau badan publik tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Konsekuensi yang mendahului sanksi dari kewajiban itu adalah ketersediaan informasi tanpa harus ada permintaan dari publik atas informasi tersebut. Ketersediaan informasi menjadi 'DNA' yang dicangkokkan dalam tubuh badan publik untuk memberikan pelayana terkait hak atas informasi. Pekerjaan rumah dari pencangkkokan 'DNA' ini adalah adanya sarana publikasi (berkala) yang memuat informasi-informasi yang diwajiibkan. Permasalahannya adalah[1] sejauh mana, badan publik pasca pemberlakuan UU ini sudah membangun sarana publikasi tersebut? [2] UU ini membangun kultur birokrasi yang baru yaitu agar lebih terbuka khususnya dalam pemberian informasi kepada publik. Sehingga apakah menjelang tanggal 1 Mei 2010, badan atau pejabat publik sudah benar-benar memahami hak atas informasi yang dimiliki masyarakat dan tidak lagi menghindar ketika publik meminta informasi yang dibutuhkan? Akhir kata, yang ingin disampaikan adalah bahwa keterbukaan informasi publik dapat menjadi kunci bagi perbaikan kualitas pelayanan publik yang sebenarnya mjd hak publik. Dengan UU ini, publik dapat meminta bahkan mendesak pejabat/badan publik untuk membuka informasi yang menjadi pertimbangan atau alasa dalam mengambil kebijakan sampai dengan level birokrasi terendah. Pejabat/badan publik yang masih berparadigma pangreh praja sudah saatnya berubah menjadi pamong praja dengan watak pelayan dan menempatkan publik sebagai tuan di republik ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun