Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuisisi Batavia Air oleh AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa

30 Juli 2012   02:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:27 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dunia penerbangan Indonesia dihebohkan dengan berita mengenai akuisisi Batavia Air (PT Metro Batavia) oleh AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa. Dari berita yang ada diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut akan mengakuisisi 100% saham PT Metro Batavia. Akuisisi dilakukan dengan dua tahap, ahap pertama adalah akuisisi saham mayoritas sebesar 76,95 persen dan tahap kedua akuisisi sisa saham sebesar 23,05 persen yang dimiliki pemegang saham saat ini. Nilai akuisisi Batavia Air adalah 80 juta dollar AS.

Kabar mengenai akuisis Batavia Air masih simpang siur, ketika Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Herry Bhakti mengatakan, pihaknya hanya mengetahui kesepakatan kedua pihak itu hanya sebatas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Artinya bahwa informasi mengenai akuisisi Batavia Air masih berada pada tahap rencana akuisisi, dan belum ada transaksi jual beli saham antara AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa. Kebenaran mengenai akuisisi Batavia Air sebagaimana diinformasikan oleh media tidak berbanding lurus dengan prosedur hukum yang harus ditempuh dalam melakukan akuisisi.

Terdapat 2 undang-undang yang perlu dipertimbangkan oleh Air Asia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa yaitu UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertama, Pasal 108 ayat (2) UU Penerbangan mengatur mengenai ketentuan seluruh atau sebagian modal maskapai penerbangan komersial harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam ayat (3)-nya, menyatakan "dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga
nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).

Akuisisi 100% saham Batavia Air oleh AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa diupayakan disiasati agar tidak melanggar Pasal 108 UU Penerbangan. AirAsia Berhad tidak akan menguasai saham yang melanggar ketentuan single majority atau menjadi mayoritas kepemilikan saham Batavia Air. PT Fersindo Nusaperkasa-lah yang akan menguasai 51% saham PT Metro Batavia, sehingga Batavia Air sebagian modalnya dimiliki oleh badan hukum Indonesia. Pertanyaannya adalah siapakah PT Fersindo Nusaperkasa? Artinya siapa pemegang saham PT Fersindo Nusaperkasa? Kepemilikannya menjadi penting untuk menelusuri sejauhmana Pasal 108 UU Penerbangan tidak dilanggar dalam akuisisi Batavia Air.

Penelusuran di internet untuk mencari informasi mengenai PT Fersindo Nusaperkasa tidak membuahkan hasil. Informasi yang dicari adalah komposisi kepemilikan saham PT Fersindo Nusaperkasa. Siapakah pemegang saham dan berapa besar saham yang dikuasai oleh pemegang saham di PT Fersindo Nusaperkasa. Komposisi pemegang saham PT Fersindo Nusaperkasa penting untuk mengetahui apakah ketentuan Pasal 108 UU Penerbangan dipenuhi dalam akuisisi Batavia Air atau tidak. Yaitu apakah seluruh pemegang saham PT Fersindo Nusaperkasa adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia? Apabila terdapat sebagian dari saham tersebut dimiliki oleh bukan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia maka terdapat pelanggaran ketentuan single majority dalam akuisisi Batavia Air.

Kedua, Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5/1999. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai larangan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Akuisisi Batavia Air mungkin tidak akan berakibat pada praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, namun terdapat mekanisme yang harus ditempuh berkaitan dengan akuisisi tersebut. Kemungkinan tidak adanya akibat tersebut dapat diketahui dari mekanisme konsultasi (pra notifikasi) sebelum dilakukannya akuisisi. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP No. 57 Tahun 2010, pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada KPPU.

Nilai aset dan/atau nilai penjualan yang ditentukan untuk melakukan konsultasi adalah nilai asetnya melebihi Rp. 2,5 Triliun dan atau nilai penjualannya melebihi Rp. 5 Triliun (Pasal 5 ayat (2) PP No. 57/2010). Bahwa nilai akuisisi Batavia Air sebesar 80 juta dollar AS setara dengan kurs dollar terhadap rupiah hari ini setara dengan Rp. 755.440.000.000 (http://www.bankmandiri.co.id/resource/kurs.asp). Dengan demikian akuisisi tersebut tidak perlu dikonsultasikan dan pemberitahuan kepada KPPU untuk mengetahui apakah ada potensi dampak dari akuisisi tersebut yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun meskipun tidak perlu dikonsultasikan dan diberitahukan ke KPPU, akuisisi tersebut perlu memperhatikan hukum persaingan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun