Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nazaruddin, Nunun, Mr. A & KPK (Scapegoatisme Perspective)

6 Juni 2011   14:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:48 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini berita mengenai perkembangan seputar kasus Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti menjadi salah satu yang menjadi aktual pemberitaan. Aktualitas pemberitan berkaitan dengan, pertama, 'gagal'nya Partai Demokrat membujuk Nazaruddin untuk kembali ke tanah air. Dengan mengandalkan dalih bahwa Nazaruddin masih sakit dan akan kembali setelah pengobatan selesai dilakukan, Partai Demokrat melalui Ketua Umumnya menginformasikan kepada publik.

Kedua, informasi bahwa Nunun pernah ke kamboja atau sekarang berada di kamboja adalah perkembangan terakhir dari upaya KPK menghadirkannya ke pengadilan Tipikor. Dari kedua perkembangan kasus tersebut sadar atau tidak sadar akan menempatkan KPK berada dititik sentral dengan beban yang seluruhnya ditimpakan ke lembaga ini.

Beban setral dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dan kegagalan memenuhi harapan publik menjadi peluang yang diciptakan. Peluang untuk mengarahkan 'telunjuk jari' ke KPK ketika gagal mengusut keterlibatan Nazaruddin dalam korupsi pembangunan wisma atlet di Sesmenpora dan menghadirkan Nunun ke depan hakim Tipikor. KPK menjadi kambing hitam atas kegagalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Nazaruddin, melarikan diri atau dilarikan, tidak mau pulang atau tidak niat untuk memulangkan adalah bagian dari skenario gelap menciptakan kambing hitam. Elit Partai Demokrat pasca kepergian Nazaruddin beberapa jam sebelum terbitnya pencekalan sudah menyatakan akan berusaha memulangkan atau membujuk pulang Nazaruddin. Bahkan ketua dewan pembina Partai Demokrat sudah memberi 'perintah' jelas untuk memulangkan Nazaruddin, namun ketika hari ini ketua umum Partai Demokrat mengumumkan 'kegagalan' membujuk pulang maka semua pernyataan yang dilontarkan tidak lebih dari sebuah citra atau lips service semata.

Kepulangan Nazaruddin sangat tergantung dari proses hukum yang dilakukan KPK. Peningkatan status hukum Nazaruddin menjadi pengabsah untuk memulangkan ke tanah air. Tetapi apakah pernyataan atau keinginan tersebut tidak berkaca pada kasus Nunun? Nazaruddin akan menggunakan modus yang sama seperti dilakukan Nunun untuk berkelit dari proses hukum KPK. Faktanya sampai saat ini modus tersebut berhasil dan efektif dilakukan oleh Nunun.

Dalam kasus Nunun lebih hebat, orang yang lupa mampu memilih negara tujuan untuk bersembunyi yang perjanjian ekstradisi belum di ratifikasi atau belum mempunyai perjanjian ekstradisi. Yang aneh dalam kasus 'pelarian' Nunun, mengapa KPK baru bekerja di bulan-bulan ini? Mengapa tidak dari dulu mencari dan mengejar untuk dipulangkan ke Indonesia? Strategi Nunun dan gagalnya memulangkan Nunun seolah memiliki keterkaitan. Dan keterkaitan tersebut diduga dilakukan oleh individu yang disebutkan oleh kader Partai Demokrat.

Individu yang disebut Mr. A mendesain cara Nazaruddin menghindari surat cekal dan memilihkan negara bagi Nunun. Nama lengkap dari Mr. A itu adalah Aktor Intelektual bin Anonim. Mr. A tidak hanya mendesain langkah bagi Nazaruddin dan Nunun, tetapi juga mengarahkan langkah yang ditempuh akan menimbulkan akibat yang mengkambing hitamkan KPK. KPK harus bekerja keras apabila tidak ingin disalahkan dan dituding sebagai penyebab kegagalan pemberantasan korupsi. Kecuali apabila KPK memang sejak awal sudah terlibat dalam pembuat skenario ini, dan melakukan pilih tebang dalam pemberantasan korupsi.

Apakah pengkambinghitaman KPK merupakan bagian dari kampanye corruptors fight back? Bisa jadi ya, karena ketika KPK gagal mengusut keterlibatan Nazaruddin dalam kasus korupsi Sesmenpora dan menghadirkan ke Indonesia, atau gagalnya melacak keberadaan Nunun dan memaksa pulang utk duduk di 'kursi panas' terdakwa maka KPK-lah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. KPK dianggap gagal dengan melakukan pilih tebang dan lemah tak berdaya menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi.

Strategi yang dilakukan untuk mengkambinghitamkan KPK tidak bisa terlepas dari Mr. A yaitu Aktor Intelektual bin Anonim. Si-Aktor begitu cerdas mampu men-skenario semua langkah yang meloloskan dan menyalahkan lolosnya tersebut di pundak KPK. Sekali lagi beban berada di pundak KPK untuk membuktikan diri masih layak sebagai tumpuan harapan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun