Usia dewasa adalah tahap dimana seseorang sudah dianggap cakap dalam fisik dan spiritual. Setiap agama terdapat perspektifnya masing-masing dalam memandang kedewasaan seseorang, salah satunya yang ingin diteliti adalah Agama Islam yang mengkategorikan usia dewasa jika seseorang sudah akil baligh. Tahap Akil Baligh adalah proses yang dimana seseorang telah sampai pada masa pemberian beban hukum syariat atau yang disebut juga "taklif".Â
Selanjutnya dengan adanya beban dan tuntutan tersebut yang akan membuat seseorang disebut dengan "mukalaf" yang membuat seseorang telah diberikan beban syariat untuk dilakukan dan mengamalkannya.Â
Di Indonesia sendiri penggunaan makna akil baligh bukan semata-mata persoalan ukuran umur, sebab seseorang yang telah dinyatakan dewasa tidak bisa dinilai hanya dengan fisik dan perkembangan biologisnya saja, tetapi juga sudah masuk dalam berbagai disiplin hukum dan ranah fiqh yang terdapat dalam agama islam. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya hak istimewa yang didapatkan ketika seorang muslim telah mencapai akil baligh.Â
Oleh karena itu pentingnya makna akil baligh justru sangat berpengaruh dengan berbagai macam aspek yang menjadi syarat untuk melakukan ibadah, "muamalah", dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu pentingnya status akil baligh menurut hukum Islam.Â
Agama islam menunjukkan bahwa iman harus dilengkapi dengan sikap batin yang berupa kesalehan atau "ihsan". Sikap tersebut harus diungkapkan dengan kegiatan dan perbuatan yang sesuai hukum islam. Berdasarkan hal tersebut diimani juga bahwa seorang beriman dalam islam atau "mu'min" tidak akan dibiarkan Tuhan dalam kesesatan "dhill".Â
Oleh karena itu sikap yang berseberangan dengan iman adalah "menafikan" Tuhan yang menunjukkan sikap yang sama dengan kejahatan besar yang dapat dilakukan oleh manusia sekaligus menghina Tuhan dan mencelakakan dirinya (dhulm). Sementara sikap yang tidak peduli pada Tuhan atau tidak percaya secara umum disebut dalam islam adalah "kufr" dengan makna pokoknya adalah tidak berterimakasih atas semua kebaikan Tuhan kepada seluruh umat manusia. Arti perbuatan atau amal saleh dalam agama islam dibuat untuk mematuhi hukum dan aturan sebagai bentuk menyenangkan Tuhan. Namun ada beberapa persyaratan untuk melakukan hukum islam yang memang harus mencapai kedewasaan dalam bentuk akil baligh.
Harus diakui bahwa setiap agama mempunyai ajarannya masing-masing, khususnya dalam melihat kedewasaan seseorang. Demikian juga agama islam yang mempunyai ajarannya mengenai kedewasaan seseorang melalui tahapan akil baligh. Tanda-tanda seorang muslim yang akil baligh dalam islam memang lebih menekankan aspek pertumbuhan biologis daripada aspek spiritualitas imannya. Agama Kristen juga mempunyai pandangannya dalam melihat kedewasaan seseorang melalui tahapan katekisasinya.Â
Katekisasi merupakan salah satu bentuk pelayanan pendidikan kristiani yang dilakukan oleh gereja. Istilah katekisasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "katekhein" yang berarti memberitakan, memberitahukan, menjelaskan, dan memberi pengajaran. Melakukan pengajaran menurut katekhein bukan hanya ditekankan dalam arti intelektual saja, tetapi lebih kepada arti praktis untuk mengajar atau membimbing seseorang ke jalan yang benar dalam tahapan pendewasaannya.Â
Dengan demikian katekisasi dalam agama Kristen berfungsi sebagai sarana untuk pertumbuhan iman orang kristen dalam mengikut Yesus. Beberapa dokumen gereja mengartikan katekisasi sebagai pendidikan iman secara sistematis dan terus berkembang untuk mencapai kedewasaan iman. Dari sudut pandang teologis Kristen melalui pandangan Alkitab telah menunjukkan dinamisme iman yang digambarkan sebagai suatu proses yang berawal dari pertobatan dan berkembang menuju kedewasaan penuh dalam iman dan kesempurnaan iman. Pribadi yang mencapainya adalah orang sempurna yang telah mencapai kepenuhan dalam Kristus (Ef. 4: 13).Â
Tahapan katekisasi dalam ajaran agama kristen merupakan sebuah proses pembimbingan dan pengajaran kepada orang Kristen untuk mempersiapkan mereka menjadi anggota gereja yang memahami dan melaksanakan tugas panggilannya dalam kehidupan secara utuh. Pada akhir dari proses katekisasi, peserta katekisasi akan diterima menjadi anggota gereja dengan melakukan peneguhan katekisasi dan mengakui iman di hadapan orang Kristen lainnya. Setelah melewati tahapan katekisasi, maka seseorang Kristen tersebut menerima hak istimewanya menjadi jemaat yang bertanggung jawab untuk mengambil bagian dalam pelayanan jemaat dan diijinkan ambil bagian liturgis gereja, salah satunya Perjamuan Kudus.
Berkenaan dengan persoalan usia dalam tahapan katekisasi, maka banyak tradisi dan peraturan dalam gereja yang mempengaruhi batasan usia dalam mengikuti tahapan katekisasi tersebut. Aliran Lutheran menetapkan tahapan katekisasi sidi sudah berlaku pada usia kira-kira 14 tahun. Sedangkan aliran Presbiterian memberlakukan katekisasi pada umur 12-13 tahun. Disamping itu dapat juga berpengaruh konteks tempatnya, seperti kekristenan di Belanda yang umumnya katekisasi diterapkan kepada pemuda dan pemudi yang berumur 17 tahun ke atas, sehingga mereka ditahbiskan katekisasinya pada umur genap 18 tahun ke atas. Di beberapa daerah di Eropa bahkan mereka lebih lama lagi karena banyak pemuda-pemudi yang menanggap dirinya belum siap dalam pertumbuhan spiritualitasnya. Dalam konteks gereja di Indonesia juga berpendapat bahwa umur 12-14 tahun masih terlalu muda, sebab pada usia tersebut masih tergolong anak-anak yang belum cukup mempelajari Alkitab, belum dewasa secara pikiran, pengertian atau keputusan mereka, dan belum dapat diserahkan tanggungjawab penuh atas kepercayaan dan kehidupan Kristen mereka. Demikianlah batasan usia kedewasaan menurut ajaran agama Kristen melalui katekisasinya, seperti batasan usia kedewasaan menurut ajaran islam melalui akil balighnya.