Pemerintah pusat maupun daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dasar kepada masyarakatnya sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 12 menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pemerintah daerah dimana Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), Pendidikan Dasar (SD dan SMP). Sedangkan urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK), dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar urusan pendidikan, diharapkan pemerintah daerah dalam perencanaan merumuskan kebijakan urusan pendidikan harus berorientasi pada pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan analisis capaian indikator prioritas SPM yang terbaca dalam data Rapor Pendidikan Daerah yang diterbitkan setiap tahun oleh kemeterian terkait. Dari data Rapor Pendidikan Daerah, diharapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis melakukan Indentifikasi, Refleksi dan Benahi (IRB) melalui kebijakan dan anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah dan sekolah melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dapat memanfaatkan anggaran yang terbatas sesuai dengan peruntukannya. SPM bertujuan untuk menjawab hal penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, lebih khusus urusan pelayanan dasar yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, cepat, tepat guna, terukur, dan terjangkau Kemdikbudristek dan Kemendagri menetapkan delapan (8) indikator prioritas yang terbaca pada platform Rapor Pendidikan.
Delapan indikator prioritas provinsi adalah (1) Angka Partisipasi Sekolah; (2) Kompetensi Literasi; (3) Kompetensi Numerasi; (4) Tingkat Penyerapan Lulusan SMK; (5) Tingkat Kepuasan Dunia Kerja Terhadap Lulusan SMK; (6) Iklim Keamanan; (7) Iklim Kebinekaan; dan (8) Iklim Inklusivitas. Sedangkan Delapan indikator prioritas kabupaten/kota adalah (1) Angka Partisipasi Sekolah; (2) Kompetensi Literasi; (3) Kompetensi Numerasi; (4) Jumlah Satuan PAUD Terakreditasi Minimal B; (5) Tingkat Pendidikan Guru PAUD yang S1 dan D IV; (6) Iklim Keamanan; (7) Iklim Kebinekaan; dan (8) Iklim Inklusivitas tutup penulis.
Penulis, Pegiat Pendidikan
Jack Mite
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H