Mohon tunggu...
M yahya wahyudin
M yahya wahyudin Mohon Tunggu... Atlet - Reasearcher

Orang bodoh yang tak kunjung pandai

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bawaslu Hari Ini: Berprestasi atau Terdegradasi?

4 Oktober 2020   16:10 Diperbarui: 4 Oktober 2020   16:16 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan sebuah negara yang sudah lama menganut system demokrasi, dimana pada dasarnya demokrasi dipandang menjadi sebuah ruang untuk memperjuangkan suara rakyat, keadilan serta persamaan sebuah negara. Dengan begitu segala bentuk tindakan harus disesuaikan dengan asas-asas demokrasi. 

Menurut Hardiwijoyo demokrasi juga dipandang bahwa rakyat pemegang kekuasaan yang berdaulat atas pemerintahan yang berwenang sehingga sangat bisa mempengaruhi setiap kebijakan yang akan dikeluarkan demi terciptanya sebuah keadilan.

Setiap demokrasi yang dijalankan dalam sebuah negara tentunya memiliki cara dalam pelaksanaanya. Dan tentunya cara yang paling meninjol untuk mewujudkan asas demokrasi tersebut adalah dengan diadakanya Pemilu. Meskipun pemilu bukan satu-satunya cara untuk merepresentasikan demokrasi namun dalam system pemerintahan Indonesia pemilu dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat.

Menurut Miriam budiarjo pemilu dianggap sebagai sebuah tolak ukur dari demokrasi itu sendiri, hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta asprasi masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, Lobbying dan sebagainya.

Secara teoritik pemilu merupakan mekanisme yang lahir untuk memberikan legitimasi terhadap kekuasaan yang demokratis. Pemilu pada negara bukanlah sembarang pemilu dilakukan tapi pemilu yang melahirkan kekuasaan dan wewenang pemerintah, dalam penyelenggaraan pemilu terdapat beberapa tahapan dan melibatkan beberapa lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu pengawas pemilu adalah lembaga Badan Pengawas Pemilu yang disebut Bawaslu.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, terdapat beberapa komponen yang ada dalam pemilu, salah satunya pemantau. Pemantau adalah meliputi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah daerah, lembaga pemantau dan pemilihan dari luar negeri, serta perwakilan negara sahabat Indonesia. Dalam hal ini institusi tersebut harus bersifat independen, memenuhi sumber dana yang jelas dan teregistrasi dan memperoleh izin dari bawaslu, bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauanya.

 Jika sebelumnya akreditasi pemantau dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum maka saat ini dengan adanya UU Nomor 7 tahun 2017 akreditasi dikeluarkan oleh Bawaslu. Hal itu membuat bawaslu mempunyai wewenang yang lebih, sebagai lembaga independen yang harus selalu bisa memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik , pemilu yang adil dan jauh dari berbagai kecurangan yang ada. Maka dari untaian pernyataan diatas timbul sebuah pertanyaan, Seberapa besarkan peran bawaslu saat ini dalam melahirkan pemilu yang jujur dan adil?

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang indpenden yang mempunyai fungsi pengawasan disetiap pemilu yang diadakan, namun setelah keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menjadikan bawaslu mempunyai kewenangan yang lebih, selain harus mengawasi dan memastikan setiap pemilu dapat berjalan dengan baik juga menjadi lembaga yang harus bisz menyelesaikan sengketa dengan seadil-adilnya dalam pemilu. 

Menurut Prof. Jimly Ashidiqi jika lembaga-lembaga yang mempunyai peran untuk mengadili tapi tidak disebut dengan pengadilan maka disebut dengan quasi pengadilan atau semi peradilan.

Dengan adanya wewenang baru tersebut tentunya jadi tanggung jawab lebih bagi bawaslu, wewenang tersebut sekaligus merepresentasikan jika bawaslu mempunyai fungsi yang sangar fatal dalam penyelenggaran pemilu. 

Sejak pertama kali Bawaslu dibentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 20017 tentang penyelenggaraan pemilu sampai sekarang bawaslu tetap eksis sebagai lembaga yang independen yang menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan lancar, namun eksistensi tersebut tentunya tidak menjamin selalu efektifnya peran bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Hematnya banyak yang harus dibenahi untuk mewujudkan bawaslu yang tetap menjadi lembaga "independen". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun