Mohon tunggu...
Yahya Lahamu
Yahya Lahamu Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Evakusi Penemuan Mayat Gantung Diri Diduga Depresi di Luwuk Banggai

19 Oktober 2024   20:03 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Gantungi Diri

BANGGAI - Polisi melakukan evakuasi dan olah TKP awal penemuan mayat yang ditemukan gantung diri dalam rumah di Lorong Apotik Sehat Jalan Sungai Limboto, Luwuk, Sabtu (19/10/24) pagi.

Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, mengungkapkan, korban bernama Meikson Yululano (26) warga Desa Unu Kecamatan Bulagi Selatan, Bangkep.

Kejadian ini pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi bernama Rihon Pasondek (25) dan Sapri (28).

AKP Asdar menyebutkan, dari keterangan saksi Rihon pada saat ia hendak ke kamar mandi sekira jam 03.30 Wita, mendapati kondisi kamar mandi mati lampu dan tertutup dari dalam.

"Saksi berteriak namun tak ada jawaban. Sehingga ia memanggil saksi Sapri untuk bersama-sama membuka paksa pintu tersebut," sebutnya.

Kedua saksi kemudian menemukan tubuh korban dalam kondisi tergantung tali nilon melilingkar bagian leher korban.

"Korban dengan para saksi tinggal bersama dirumah kontrakan tersebut," sebut Kapolsek.

Selain itu, katanya, dari penuturan saksi bahwa korban baru tiga hari berada di Kota Luwuk dengan maksud untuk mencari pekerjaan.

"Menurut saksi, korban sering murung dan menyendiri serta selalu ingin bunuh diri. Diduga lantaran perceraian dan tekanan ekonomi," urainya.

Atas kejadian itu, petugas kemudian membawa jenazah ke RSUD Luwuk untuk dilakukan visum luar.

"Jasad korban kami turunkan dimasukan kedalam kantong jenazah dan selanjutnya di bawa ke RSUD Luwuk untuk diperiksa," tutup Kapolsek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun