Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah

4 Juni 2023   22:58 Diperbarui: 4 Juni 2023   23:02 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal : Skripsi

Disusun Oleh : Muhamad Iqbal

Judul Skripsi : Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah

Halaman        : 69 Halaman

A. Pendahuluan

Pernikahan adalah sebuah kontrak berdasarkan persetujuan sukarela yang bersifat pribadi antara seorang pria dan wanita untuk menjadi suami istri. Dalam semua tradisi hukum, baik civil law, cammon law, maupun Islamic law. Konsep pernikahan sebagai kontrak yang sah dan sampai sekarang belum pernah berubah, tetapi karena perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat mengikuti hukum kehidupan, maka kewajiban-kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut tidak lagi persis dimasa lalu. 

Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya mengatur beberapa asas yang dapat berfungsi sebagai penghambat dan mengatur sedemikian rupa dalam pasal-pasalnya guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik terhadap asas-asas maupun terhadap norma-norma yang terjelma dalam rumusan pasal-pasal Undang-Undang Perkawinan. Asas-asas yang dimaksud antara lain, asas sukarela, asas partisipasi keluarga, asas perceraian dipersulit, asas poligami yang dibatasi dengan ketat, asas kematangan calon mempelai, asas perbaikan derajat kaum wanita, dan asas keharusan pencatatan pernikahan dan perceraian dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya, baik calon mempelai maupun pejabat perkawinan dan perceraian.

B. Alasan

Saya memilih skripsi ini karna penulis adalah kakak sepupu saya sendiri dan kebetulan satu kampus yaitu UIN RMS, dimana skripsi yang dilampirkan membuat saya tertarik untuk meriviewnya, kemudian juga di dalam skripsi ini terdapat pengetahuan baru yang bisa saya dapatkan

C. Hasil Review

1. Jenis Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun