Mohon tunggu...
Bung Yahya RI 1 2029-2039
Bung Yahya RI 1 2029-2039 Mohon Tunggu... -

Nasib terbaik adalah tidak dilahirkan, Yang kedua dilahirkan tapi mati muda, Yang tersial adalah umur tua, Bahagialah mereka yang mati muda

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hapuskan Sistem Penghargaan

14 Agustus 2011   15:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:47 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentu kita tidak lupa tulisan Keith Townsend muda dalam novelnya Jeffrey Archey, Majelis Keempat, menurutnya, "sistem penghargaan itu tidak lain adalah dalih sekelompok politisi untuk menghadiahi diri sendiri dan sahabat-sahabat mereka dengan gelar-gelar yang tidak pantas mereka terima. Pameran yang menyakitkan hati dari pengagungan diri ini adalah sebuah contoh lain dari sisa-sisa akhir kekuasaan kolonial yang harus segera dibuang bilamana mungkin. Kita harus membuang sistem kuno ini ke keranjang sampah sejarah". Tulisnya.

Tampaknya ide ini relevan dengan misalnya apa yang terjadi akhir-akhir ini tentang penghargaan yang diberikan Presiden terhadap istri tercintanya karena berjasa dalam memberikan, dalam bahasa Azwarsiregar, "Layanan Secangkir Teh" kepada bapak Presiden yang adalah suami tercintanya.

Tak heran jika di kemudian hari terjadi pro dan kontra terhadap penghargaan tersebut. Kalangan yang pro tentu saja berasal dari "orang-orangnya presiden". Menurut mereka Adi Yudhoyono, pantas untuk menerima penghargaan itu.

Apa itu Bintang Republik Indonesia Adiprana?

Bintang Republik Indonesia Adiprana, adalah Bintang Republik Indonesia kelas II. Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Wikipedia). Adapun tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara; menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Untuk mendapatkan penghargaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu misalnya: Syarat khusus  terdiri atas:
berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. Penghargaan itu merupakan hak presiden.

Lalu apa sih prestasi Ani?

Jasa-jasa Ani berikut mungkin menjadi pertimbangan; Pernah memiliki jabatan penting antara lain: pernah memegang jabatan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Ia juga aktif aktif dalam kegiatan sosial di Persit Kartika Chandra Kirana (Persatuan Isteri Tentara), Dharma Pertiwi dan Dharma Wanita, selama SBY menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada era Pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan era Pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Di samping itu, menurut Menko Polhukam, Djoko Suyanto, peran ibu negara dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti dalam gerakan Indonesia sehat tidak perlu diragukan lagi.

Mengingat terjadi pro dan kontra yang sangat serius harusnya Dewan Gelar  menyebutkan secara eksplisit apa saja jasa orang yang dianugerahi gelar tersebut.  Atau sebaiknya dihapuskan saja sistem penghargaan itu, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan kecurigaan politik? Entahlah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun