Mohon tunggu...
Edison Hulu
Edison Hulu Mohon Tunggu... Dosen - Ekonomi dan Keuangan

Dosen, Peneliti, dan Pelaku Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Giatkan Edukasi Para Investor agar Tidak Tertipu Saham Gorengan

2 Januari 2020   12:49 Diperbarui: 2 Januari 2020   15:10 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hari ini (2 Januari 2020) adalah hari bursa pertama pada tahun 2020 dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bapak Presiden meminta kepada seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membersihkan pasar modal dari transaksi tidak sehat atau yang disebut goreng saham.  

Presiden mengungkapkan alasannya karena Indonesia sedang membangun kepercayaan bagi investor dalam maupun luar negeri. "Ya kita ingin membangun sebuah trust ya untuk bursa kita, untuk pasar modal kita. Arahnya ke sana, sehingga kita harapkan praktik-praktik yang tadi saya sampaikan, ke depan harus dihilangkan. Ke depan harus dibersihkan, karena yang ingin kita bangun adalah sebuah trust, sebuah kepercayaan," demikian yang disampaikan Bapak Presdien Jokowi  di gedung BEI seperti dilansir cnbcindonesia.com.

Apakah yang dimaksud dengan saham gorengan?  Lalu, siapa yang menggoreng saham?  Lalu, apa praktek gorengan saham adalah suatu yang lazim ada di bursa-bursa efek di planet  bumi ini. Pertanyaan tersebut yang akan dipaparkan dalam tulisan singkat ini.

Sebelum dipaparkan apa yang dimaksud dengan saham gorengan, pemaparan dimulai dengan ulasan singkat tentang apa itu bursa efek secara umum. Bursa efek adalah fasilitator perdagangan efek (saham, dan surat-surat berharga lainnya) dengan beberapa tugas. 

Pertama, menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, dalam arti, ada peraturan agar teratur pelaksanaan perdagangan efek yang diawasi, di Indonesia seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peraturan yang dimaksud ialah peraturan perdagangan, peraturan pencatatan efek, peraturan pejaminan dan penyelesaian, peraturan penyimpangan, serta peraturan yang mengatur pengawan oleh OJK, sehingga pelaksanaan perdagangan teratur, dan efisien, serta dijamin tidak ada yang gagal bayar dan gagal serah),  serta menciptakan proses perdagangan agar terjadi pembentukan harga efek yang wajar (fair price).  

Ada tiga fasilitator utama perdagangan efek, yaitu, bursa efek, penyelesaian dan pejaminan, serta penyimpanan, masing-masing sebagai perusahaan persero dan juga disebut fasilitator perdagangan efek.

Ada tiga pihak  yang berkaitan dengan perdagangan efek. Pihak pertama, perusahaan persero yang menawarkan efek untuk diperdagangkan, di Indonesia disebut perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka ini menawarkan efek kepada publik untuk memperoleh dana dalam pengembangan usahanya. Kedua, anggota bursa (perusahaan efek) sebagai perusahaan yang melakukan fungsi perantara perdagangan efek, karena investor tidak dapat membeli saham secara langsung di bursa efek, harus melalui perusahaan efek. Ketiga, para investor yang membeli dan menjual efek untuk memperoleh untung (capital gain dan dividend), baik sebagai individu maupun sebagai institusi (dalam negeri dan luar negeri).  

Setiap transaksi efek yang dilakukan para investor akan dibebankan biaya transaksi, biaya pencatatan yang dibebankan kepada perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk diperjualbelikan di bursa efek, serta biaya pejaminan dan penyelesaian, biaya penyimpanan bagi setiap pihak yang melakukan perdagangan efek. Biaya tersebut adalah sumber pendapatan para pihak yang bertindak sebagai fasilitator perdagangan, OJK, dan perusahaan efek, serta ada beban pajak sebagai sumber pendapatan negara dan ditetapkan dalam peraturan.

Siapa penggoreng saham?  Hampir semua bursa efek di planet bumi ini, ada pihak yang ditetapkan dalam sebuah peraturan sebagai penggoreng saham, tetapi dalam arti peran positif dalam meningkatkan likuiditas perdagangan efek. 

Di Amerika disebut "market makers",  ada juga yang disebut "liquidity provider".  Kalau ada yang menjual efek, mungkin karena butuh uang, maka yang menjadi pembeli adalah "market makers" atau liquidity provider", atau disebut pihak yang menciptakan pasar agar terjadi perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun