Mohon tunggu...
kusuma pac pachrul
kusuma pac pachrul Mohon Tunggu... -

orang yg sedang mencari jalan menuju kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Pencucian Uang

1 Desember 2009   10:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:07 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pencucian uang atau money laundering bukanlah pekerjaan yang mudah berbeda dengan pencucian baju dimana kita hanya menaruh baju didalam mesin cuci setelah itu dikasih air dan deterjen maka baju akan bersih tapi pencucian uang susah karena kalau dikasih air uang akan rusak.

Pencucian uang sendiri adalah sebuah kejahatan kerah putih yang sudah lama ada, istilah ini muncul di zaman Al Capone seorang mafia di Amerika dimana dia membuka usaha binatu atau tempat cuci pakaian untuk anak mahasiswa yang kost deket rumahnya, bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai sehingga mempercepat proses pencucian uang yang mereka dapat dari bisnis sampingannya seperti jual narkoba,pelacuran dan togel agar terlihat uang halal atau uang hasil bisnis mencuci baju.

Seiring dengan perkembangan zaman pencucian uang pun mengalami kemajuan. Bisnisnya bukan hanya tempat cuci baju tapi juga hotel, lapangan golf dan berbagai macam usaha untuk menutupi bisnis kotornya bahkan bisa jual beli palsu atau penitipan palsu untuk investasi yang melibatkan banyak pihak, tidak hanya domestik tapi juga antar Negara.

Berkembangnya bisnis pencucian uang juga didukung oleh makin canggihnya transaksi keuangan antar bank dan juga adanya kode etik untuk merahasiakan nama nasabah bahkan di Swiss ada layanan nomor rekening istemewa atau nostro account. Layanan ini memberikan nomor sandi kepada nasabah dimana nasabah cukup menggunakan nomor sandi ini tanpa menulis namanya sehingga pihak bank sendiri tidak tahu siapa nasabahnya.

Ada beberapa tahap untuk melakukan pencucian yaitu tahap mengumpulkan dan menempatkan uang hasil kejahatan pada satu bank atau tempat bisnis tertentu yang dianggap aman untuk mengubah bentuk uang tersebut agar tidak mudah di identifikasikan, biasanya uang tunai dalam jumlah besar yang di bagi- bagi menjadi kecil dan ditempatkan pada banyak rekening di beberapa tempat.

Selanjutnya tahap pelapisan yang merupakan upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh atau ciri ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana,dengan melibatkan tempat - tempat bisnis atau bank di negara negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejak uang.Tindakan ini dapat berupa : mentransfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing,pembelian property,pembelian saham pada bursa efek, menggunakan deposit yang ada di bank A untuk meminjam uang di bank B dan sebagainya.

Dan berikutnya adalah tahap penggabungan, merupakan tahap mengumpulkan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah. Pada tahap ini uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak sah atau legal.

Perkembangan kejahatan ini sungguh mengkhawatirkan banyak pihak karena dapat menggangu kestabilan ekonomi suatu Negara dimana perputaran dana dalam jumlah yang besar yang terjadi sangat cepet dari satu tempat ke tempat yang lain atau dari satu negara ke negara yang lain. Untuk itu banyak negara membuat peraturan untuk membatasi atau mencegah atau menangkap para pelaku pencucian uang ini.

Dampak yang ditimbulkan juga sangat berbahaya untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara dimana transaksi keuangan untuk melegalkan uang haram membawa dampak penurunan produktifitas masyarakat dan juga tidak adanya pendapatan pajak untuk negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun