Mohon tunggu...
Yafi Ibnu
Yafi Ibnu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

tenis lapangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

18 Juni 2024   13:47 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:56 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum kita bahas "Pentingnya Penyuluhan Hukum bagi warga binaan " apa itu warga binaan? warga binaan adalah istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Indonesia. Menurut undang-undang ini, warga binaan mencakup tiga kategori:

  1. Narapidana: Orang dewasa yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
  2. Anak binaan: Anak yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan.
  3. Klien: Seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Klien pemasyarakatan memiliki hak pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, serta bimbingan lanjutan

dalam hal ini adalah narapidana yang telah divonis oleh Pengadilan dan setalah itu diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk dibimbing dan dibina.Kita sering berpikir "apa perlu warga binaan mengerti hukum?", Tentu saja, warga binaan di lembaga pemasyarakatan perlu memahami hukum. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dalam perspektif hukum. Misalnya, warga binaan memiliki hak atas integrasi dan pembinaan, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman hukum sangat penting bagi mereka sekalipun Kebebasanya dirampas Oleh negara.

Adapun hak integrasi yang dimiliki oleh warga binaan adalah proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di di tengah tengah masyarakat. Terdapat beberapa jenis hak integrasi, diantaranya adalah:

  • Pembebasan Bersyarat (PB): Proses pembinaan di luar Rutan atau Lapas setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan) bagi warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.
  • Cuti Bersyarat (CB): Proses pembinaan di luar Rutan atau Lapas bagi narapidana yang dipidana maksimal 1 tahun 6 bulan, setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana

Selain hak integrasi yang dimiliki warga binaan, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang ada di lapas.

 Pada prinsipnya"semua orang dianggap Tahu hukum" termasuk warga binaan menghindari situasi dimana setiap orang membuat aturanya sendiri ditambah mereka memiliki konsekuensi yang signifikan dalam kehidupan mereka jika a mereka memahami hukum Berikut beberapa alasan mengapa edukasi hukum penting bagi mereka:

  1. Kesadaran Hukum: Dengan meningkatkan kesadaran hukum, warga binaan akan lebih berdaya dalam menghadapi permasalahan hukum. Mereka akan memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku1.

  2. Mencegah Pelanggaran: Pemahaman mendalam tentang konsekuensi tindakan, baik positif maupun negatif, akan mengurangi kemungkinan pelanggaran hukum. Edukasi hukum membantu masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dalam perilaku mereka dan menghindari pelanggaran1.

  3. Landasan Keadilan: Hukum adalah landasan utama dalam menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, pemahaman hukum bagi warga binaan sangat penting

Itulah mengapa betapa pentingnya penyuluhan hukum bagi warga binaan. Selain untuk menjaga ketertiban, juga sebagai pengetahuan bagi warga binaan agar kedepannya tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi,dan untuk menekan angka residivis. Angka residivis sendiri di indonesia masih tergolong tinngi, yaitu dari jumlah 268.001 tahanan dan narapidana, sebanyak 18,12% nya adalah residivis. Namun, angka tersebut berkurang pada tahun 2022 sebanyak 6,07% dan pada tahun 2023 sebanyak 3,55%. Hal tersebuat dapat terjadi salah satunya dikarenakan sistem penyuluhan yang baik pada warga binaan.

Kesimpulan dari pentingnya penyuluhan hukum bagi warga binaan adalah bahwa pemahaman hukum sangat krusial bagi mereka meskipun kebebasan mereka dirampas. Warga binaan, termasuk narapidana, anak binaan, dan klien pemasyarakatan, memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dalam konteks hukum. Pemahaman ini membantu mereka mengintegrasikan diri kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman, serta mencegah terulangnya pelanggaran hukum di masa depan. Melalui edukasi hukum, mereka dapat meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka, memahami konsekuensi dari tindakan mereka, serta memperkuat landasan keadilan dalam kehidupan mereka. Dengan demikian, penyuluhan hukum bukan hanya untuk menjaga ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga untuk mendukung rehabilitasi sosial dan mengurangi angka residivisme di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun