Mohon tunggu...
Yafet Ronaldies
Yafet Ronaldies Mohon Tunggu... Freelancer - Human Mood-an

Ordinary Writer || Digital Writer || Freelance || Hobi makan || Enjoy Cook {Linke Ideologie}

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Warna-warni Pesta Rakyat2024

8 Maret 2024   11:28 Diperbarui: 8 Maret 2024   11:47 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peristiwa 2023 sebelum berlangsungnya pemilihan umum secara serentak dilakukan. Begitu banyak kejadian yang menarik perhatian publik, mulai dari para ahli sampai pada masyarakat biasa. Kejadian itu dimulai ketika, masing-masing Lembaga Survei maupun secara pribadi (ahli), mencocok-cocokkan kira-k siapa yang bakal calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi deklarasi di awal bakal calon presiden dilakukan pihak Anies Baswedan, kemudian di susul oleh Ganjar dan Prabowo. 

Tahapan ini belum selesai, masih ada deklarasi bersama bakal calon wakil presiden. Nah ini yang sempat menjadi rame di publik. Tentang siapa nantinya yang bakalan mendampingi Anies, Ganjar dan Prabowo menjadi wakil presiden. Penuh serba-serbi dalam menentukan calon wakil presiden kala itu. Akan tetapi Cak Imin, lebih dahulu merapat ke Anies dan meninggalkan Prabowo, kemudian di ganti Demokrat yang pindah ke koalisi Prabowo. Kemudian yang sangat rame di bahas adalah penentuan calon wakil presiden Prabowo, yang dimana banyak nama-nama yang disandingkan, misal Erick Thohir, Khofifah, Ridwan Kamil. Tetapi diluar itu, Gibran lah yang dipinang Prabowo menjadi calon wakil presidenya.

Sangat rame pembahasan di mana-mana, terkait pencalonan Gibran. Karena sebelum itu ada permohonan di Mahkamah Konsitusi, yang membahas syarat umur calon wakil presiden yang akan maju. Semua para akamedisi rame-rame menyorotinya. Tidak hanya itu, media juga rame mengangkat persoalan ini. Terlepas dari itu, akan panjang lebar kita membahas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 90 2023. Terlepas itu, pro kontra pasti bermunculan dalam putusan MK tersebut (demokrasi normal). Karena semua putusan, entah itu di Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Konsitusi ataupun Mahkamah Agung. Tidak semua putusan-putusan tersebut bisa menyenangkan semua kalangan.

Kemudian sebelum memasuki tahap kampanye capres dan cawapres, sempat Presiden Jokowi mengatakan akan cawe-cawe untuk keberlanjutan serta kemajuan bangsa Indonesia ini. Memang secara undang-undang Pak Jokowi tidak ada melanggar, dari tindakan cawe-cawe. Akan tetapi keterpihakan pak Jokowi ke salah satu paslon sangat jelas (paslon 02). Mungkin ini yang membuat cemburu paslon lain. Sehingga banyak kontra, ketika pak Jokowi ikut cawe-cawe. Tidak hanya itu, isu soal satu putaran kian heboh. Karena isu satu putaran ini, diklaim dari pihak 02. Yang dimana paslon lain, juga ada yang optimis satu putaran. 


Ketika masuk tahap kampanye, semua paslon dan koalisi bergerak melakukan semua strateginya untuk memenangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Banyak cara dilakukan dalam kampanye, misal bagi-bagi bantuan sosial (bansos), kunjungan ke beberapa daerah di Indonesia, pertemuan-pertemuan, lagu-lagu kampanye juga diciptakan hingga sampai pada kampanye akbar yang dilakukan. 


Ketika masuk tahap pencoblosan sampai pada tahap hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei, pasangan Prabowo Gibran (02) lah yang meraih kemenangan tersebut. Dengan perolehan suara 56% ke atas. Tentu ini bukan hasil resmi dari pihak KPU. Akan tetapi biasanya selisih hasil suara lembaga survei dengan hasil KPU, beda-beda tipis aja lah. Akan tetapi bisa dipastikan pemilu kali ini berlangsung satu kali putaran saja.


Masih banyak tahapan bisa dilalui oleh pihak yang merasa kalah. Prosesnya bisa melaporkan ke Bawaslu dan KPU selaku penyelengara pemilu. Kemudian tahapan paling tinggi bisa melakukan proses hukum dalam sengketa perkara pemilu di Mahkamah Konsitusi. Menarik di nantikan hasil dari putusan Mahkamah Konsitusi.


Menariknya, sebelum masuk tahapan ke Mahkamah Konsitusi, isu persoalan Hak Angket kian naik ke permukaan. Perlu diketahui hak angket sama sekali tidak akan mempengaruhi hasil dari pemilu. Isu persoalan pemakzulan Pak Jokowi juga menarik perhatian publik. Akan tetapi biarkanlah elit-elit yang menentukan di atas. Kita masyarakat biasa hanya bisa menunggu hasil hak angket tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun