Publik digegerkan karena beredar video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menganiayaan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina yang anaknya bernama David. Tempus Delicti (waktu terjadinya) kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terjadi 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari David yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial Agnes (yang sekarang adalah pacar dari Mario). Agnes sendiri kini telah berpacaran dengan pelaku berinisial Mario. Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan Agnes dengan David di masa lalu. Meski awalnya David dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan, yang dilakukan oleh Mario terhadap David.
Peristiwa itu di rekam juga oleh Shane yang merupakan teman dari Mario. Shane disebut 'mengompori' atau memprovokasi Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Shane juga merekam video penganiayaan itu lewat ponsel Mario Dandy Satriyo yang dioperasikannya.Â
Kini Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan jikalau kasus ini Polri tidak melihat latar belakang keluarga Mario sebagai anak pejabat Ditjen Pajak Kemenku. Tidak hanya itu pengacara kondang Hotman Paris juga angkat suara terkait kasus penganiayaan tersebut, Hotman Paris mengatakan di video singkat dalam akun Instagram @hotmanparisofficial dikatakan perbuatan itu "benar-benar sadiss kelewataann"
Dalam kasus ini tindakan penganiyaan yang dilakukan pelaku, mengakibatkan luka-luka berat pada korban. Tidak hanya luka secara fisik, akan tetapi psikis/trauma berat yang dirasakan oleh korban sangat sulit untuk dihilangkan. Peristiwa ini terjadi karena banyak faktor, salah satu faktornya adalah kecemburuan/dendam. Oleh sebab itu para pelaku harus ditindak tegas oleh para penegak hukum, Geen straf zonder schuld artinyua tiada hukum tanpa kesalahan.
Penganiayaan diatur dalam Buku Kedua Tentang Kejahatan Bab XX mulai Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian dalam Undang-Undang ini tidak diberikan suatu penjelasan resmi terhadap apa yang dimaksud dengan penganiayaan.
Oleh karena tidak adanya pengertian yang dijelaskan dalam Undang-Undang ini maka para ahli hukum pidana Indonesia dalam membahas pengertian penganiayaan selalu berpedoman pada rumusan Memorie Van Toelichting, yang merumuskan bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan ialah "Mengakibatkan penderitaan pada badan atau kesehatan Kualifikasi ancaman pidana dimaksud ada, karena penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikategorikan dalam beberapa bentuk yaitu: penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu."
Tersangka kasus penganiayaan ini untuk Mario, akan dikenakan Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Kemudian Shane diancam Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 ayat 2 dengan ancaman pidana maximal 5 tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp 100.000.000). Posisi Shane disini adalah dia "membiarkan korban di aniaya/" sesuai dengan Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Walaupun tersangka (Mario) kali ini adalah anak pejabat pajak, tetap ingat bahwasanya semua orang sama di mata hukum (Equality before the law). Atau lebih tegasnya Fiat justitia ruat Coelum atau Fiat Justitia Pereat Mundus yang artinya sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
Mari kita kawal kasus ini, agar para pelaku kejahatan dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya (moet worden gestraft volgens zijn daden). Dan semoga korban terus mendapatkan pendampingan dari negara, untuk proses pemulihan baik secara fisik dan psikis korban. Ook het herstel van slachtoffers moet worden overwogen artinya, pemulihan korban juga harus diperhatikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H