Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Digital 4.0

Z

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Ransomware Penjahat Elektronik?

30 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:36 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ransomware penjahat sistem elektronik

Samarinda, Kompasiana ID – Ransomware secara singkat dapat diartikan sebagai perangkat pemeras, perangkat pemeras adalah jenis perangkat perusak yang dirancang untuk menonaktifkan atau menghalangi akses kepada sistem computer atau data hingga harus ada tebusan yang dibayar dengan cara melakukan enkripsi data pengguna computer dan data tersebut dapat diakses atau dikembalikan ketika telah melakukan pembayaran, yang berarti pengguna atau pemilik tidak dapat membuka dan mengakses data yang dimilikinya sebelum melakukan pelunasan atau pembayaran kepada pihak yang melakukan peretasan tersebut.(SC wikipedia-SC-SC)


Dikutip dari Laman Microsoft.com, Ransomware adalah jenis program malware (program jahat) yang memberi ancaman terhadap korban dengan cara menghancurkan atau memblokir akses ke database atatu sistem yang sangat penting. Cara kerja dari Ransomware tenu mengandalkan perampasan kendali atas data individu atau kelompok atau perangkat sebagai sumber mendapatkan cuan (uang) yang berpotensi meminta tebusan yang sangat besar  nilainya.(SC-Microsoft.com)


Berbagai jenis serangan Ransomware, Ransomware memiliki dua jenis atau bentuk utama, yaitu:


Ransomware Kripto, dalam jenis ini penyerang akan mengenkripsikan data atau file yang sensitif sehingga orang-orang yang menjadi korban dari serangan ini tidak lagi dapat mengakses data mereka hingga pada usaha negosiasi korban kepada pelaku yang biasanya mengharuskan memberikan uang tebusan, artinya adalah korban dapat mengakses data mereka lagi apabila diberikan kunci atau password enkripsi atas data atau file mereka.
Ransomware Locker, dalam jenis ini pelaku akan melakukan penyegelan terhadap data atau file korban sehingga korban tidak dapat masuk, korban akan diberi catatan tebusan yang akan diperlihatkan di layar (Handphone dan computer) dengan ancaman tidak akan dapat mengakses data untuk selamanya. Bentuk ransomware yang ini tidak melibatkan enkripsi sehingga setelah korban mendapatkan kembali akses ke perangkat mereka semua file dan data sensitf akan tetap aman. (SC.Microsoft.com-SC-SC)


Upaya untuk mencegah serangan ransomware adalah sebagai berikut:

1.Melakukan isolasi data atau file yang telah disusupi untuk mencegah ransomware yang masuk dan menyebar ke area lain dalam jaringan,
2.Mengaktifkan program atau sistem anti-malware, antimalware ini berfungsi untuk menghapus penyebaran ransomware pada jaringan dan perangkat data, anti-malware ini salah satunya adalah Microsoft Defender dan perlu untuk dicatat bahwa untuk mendaptakan keamanan yang ekstra maka anti-malware ini harus diperbarui “Update” setiap saat dibutuhkan.
3.Report atau laporkan serangan, korban diharapkan untuk segera menghubungi lembaga law enforcement atau penegak hukum lokal maupun federal untuk melaporkan serangan. Di Indonesia jika terjadi kasus serangan ransomware bisa meghubungi lembaga Kepolisian RI dan Kominfo RI, jika solusi ini belum dapat mencegah serangan peretas rnsomware maka anda bisa menghubungi lembaga terkemuka dari Amerika Serikat, yatu kantor lapangan lokal FBI, IC3 dan Secret Service. Langkah ini tidak menutup kemungkinan untuk dapat mengatsi masalah namun dengan cara ini tentu akan berguna untuk menemukan dan memberikan hukuman kepada cybercrime atau penjahat jaringan internet tersebut.(SC-SC-Microsoft.com)

Moga bermanfaat….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun