Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Digital 4.0

Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Subsidi BBM Jenis Solar Sebanyak 7 Ton Dicuri?

27 November 2022   19:11 Diperbarui: 27 November 2022   19:31 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: detikFinance-Detik.com

Kasus penyelewengan BBM Subsidi jenis solat 7 ton (MIGAS)

Hai, salam sehat kali ini kita membahas sedikit mengenai kasus penyelewengan BBM dengan modus isi solar menggunakan mobil dump truck secara berulang

Kronologinya dulu...

Kasus penyelewengan distribusi BBM jenis solar subsidi sebanyak 7 ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini ada dugaan penyalahgunaan dengan modus mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil (dump truck) secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu lalu kemudian dibawa dan dikuras di gudang penyimpanan serta ditampung (save) menggunakan jerigen dan baby tank untuk kemudian di jual kembali demi kepentingan bisnis yang tidak baik. (viva.co.id, https://www.antaranews.com)


Next...

Dalam kasus ini ada beberapa pasal yang dilanggar pertama, pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama itu 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar dan pasal 94 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (UU No. 22/2001 tentang MIGAS, UU No. 11/2020 tentang CIPATKER dan PP No. 36/2004 tentang KUHMIGAS)

Sebenarnya praktik manipulasi seperti itu perlu kemudian menjadi perhatian utama dari penyelenggara negara seperti menteri ESDM. Mengingat bahwa minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang sangat-sangat penting untuk masyarakat luas (menguasai hajat banyak orang) dan sifatnya renewable, disini menteri terkait yang seharusnya membuat suatu kebijakan baru yang bersifat aanvullend beleid sebagai afirmasi dari kebijakan sebelum nya hal ini kemudian kemungkinan dapat membantu BPH dalam menjaga kestabilan dan pengawasan tentunya di sektor distribusi minyak dan gas bumi, ini sebagai implementasi ril untuk mengatasi permasalahan/kejahatan yang sering terjadi dalam kegiatan eksplorasi, pengolahan, pengangkutan, niaga, penyimpanan dan eksploitasi MIGAS.

Moga bermanfaat...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun