persoalan demi persoalan yang terjadi di antara kita telah membuat masyarakat, khususnya masyarakat NTB menjadi korban atas prilaku tidak bermoral yang di tunjukan oleh petugas KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA, sebagaimana yang telah di atur di dalam PP no 51 thn 2000 mengenai peraturan pemerintah tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yangberlaku pada departmen agama bahwa:
- biaya penerimaan dari kantor urusan agama kecamatan mengenai pencatatan nikah dan rujuk adalahsebesar rp.30.00
- biaya tersebut merupakan biaya keseluruhan dari prosesi pernikahan.
namun oleh petugas kantor wilayah kementrian agama biaya administrasi nikah catat di pungut sebesar rp.300.000 dan bahkan sampai rp.1.000.000 dan hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan masyarakat.
dimana efektipitas dan pengawasan para instansi di negara ini, hal seperti itu saja kenapa bisa terjadi. saya sebagai mahasiswa mengajak kita semua untuk menghilang kan tradisi yang seperti itu di dalam lembaga negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H