PT NNT merupakan perusahaan yang mulai beroperasi pada tahun 2000 yang mengacu pada kontrak karia yang disepakati pada tahun 1986. perusahaan tambang yang bergerak di bidang tambang batubara dan tembaga ini terletak di kecamatan sekongkang kabupaten sumbawa barat. perusahaan yang satu ini merupakan perusahaan yang menjadi jantung perekonomian masyarakat dan pemda Sumbawa barat jika di bandingkan dengan perusahaan yang ada di sumbawa barat lainnya.
sejak di mulainya eksploitasi dan eksplorasi pada tahun 1986 hingga operasi tambang, PT NNT mengacu pada kontrak karia,.
permasalahan mulai muncul ketika di sahkannya UU no 04 tahun 2009 mengenai mineral dan batu bara. masalah yang paling mendasar adalah diwajibkannya perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk mendirikan smelter dan tidak bolehnya meng ekspor konsetrat, di tambah lagi dengan pajak yang progresif.
hal ini memberikan efek yang sangat pital baik kepada perusahaan itu sendiri juga tidak terkecuali pada kariawan perusahaan tersebut.
dengan di wajibkannya perusahaan tambang untuk mendirikan smelter yang padakhususnya PT NNT, akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, untuk mengakali hal ini terjadi PT NNT mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pengoprasian hingga berdirinya smelter, dengan begitunya, PT NNT di paksa untuk mengurangi pengeluarannya. hal tersebut dilakukan dengan cara merumahkan sebagian besar kariawannya.
sungguh ironis, ketika sebuah kebijakan yang seharusnya memberi keuntungan kepada negara dan masyarakat pada pokoknya malah menimbulkan permasalah yang serius. indonesia telah memiliki pengangguran yang sangat besar. kini ditambah dengan pengangguran, yang di akibatkan oleh sebuah kebijakan.
yang menjadi pertanyaan di benak saya, apakah kebijakan ini adalah kebijakan titipan,? atau memang karena ketidak pahaman tentang apa yang disahkan oeleh para legislator .?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H