Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Walikota) tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih terdapat dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sehingga, meskipun seseorang yang telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara, namun tidak diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka sudah tentu tidak dapat menjadi calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional berikutnya, yaitu Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia minimal 40 (empat puluh) tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Sedangkan, bagi bakal calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota, namun tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed officials), seperti penjabat atau pelaksana tugas dan sejenisnya. Bagi pejabat appointed officials semata, dapat diajukan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pintu masuk yaitu berusia 40 tahun".Â
Sejak keputusan ini di bacakan menuai pro dan kontra di masyarakat, ada yang setuju dan ada juga yang menolaknya untuk tetap batas usia minimal 40 tahun. Keputusan ini berpihak pada kaum muda seperti kita tau Republik kita pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan banyak digerakkan oleh kaum muda.
Misalnya Proklamator Republik Indonesia Ir. Soekarno saat mendirikan PNI berusia 26 tahun dan Muhammad Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia pada usia 25 tahun. Begitupun Sutan Syahrir menjadi Perdana Menteri termuda di dunia, merangkap Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri di usia 36 tahun. Dan Jenderal Soedirman atau Raden Soedirman merupakan sosok perwira tinggi Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Ia dipilih sebagai Panglima Besar TNI pada tahun 1945 di usianya yang baru menginjak 29 tahun.
Sepanjang kandidat tersebut memenuhi punya pengalaman dan kapabilitas dalam memimpin paham akan geopolitik nasional, Regional dan global tentunya meskipun dibawah 40 tahun berhak untuk dicalonkan dalam konteestasi Pilpres dalam Pemilu di Indonesia yang kita cintai ini.
Keputusan ini sudah tepat, dan menguntungkan bagi kaum muda seperti kita ketahui bahwa banyak sekali bupati dan walikota, DPD dan DPR RI yang masih berusia dibawah 40 tahun. Keputusan MK ini bagi saya kemenangan kaum muda sudah saatnya Republikanisme millenial itu bener-bener dapat terwujud. Apalagi Cawapres adalah pembantu presiden dalam menjalankan amanat rakyat.
Yadi Pebri, ST
Alumni Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional IV Kemenpora RI
& Alumni Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Lemhannas RI