Pemilu Tahun 2019 tinggal Menghitung Hari lagi, Tanggal 17 April 2019. Kini para peserta pemilu sudah mulai memasang alat peraga sosialisasi untuk menarik simpati masyarakat.
Salah satu ancaman demokrasi kita, lewat Pemilihan langsung oleh rakyat ialah Kecurangan, Kecurangan yang massif dilakukan biasanya ialah Politik Uang.
Seperti bunyi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 : Pelaku Politik Uang dapat dipidanahkan kurungan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Paling banyak Rp. 36.000.000.00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kab. Muratara Yadi Pebri Menyayangkan bila Politik Uang terjadi di Kab Muratara, "Kami berupaya mengedukasi masyarakat untuk menolak Politik Uang supaya betul-betul terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas serta berkomitmen untuk memperjuangkan Hak-hak Masyarakat" Ujarnya.
Lebih lanjut Yadi sapaan akrabnya menyampaikan : "Kami berkomitmen mendukung penuh serta Siap bersama BAWASLU Muratara Melawan Politik Uang ini".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H