Setiap tahun luas lahan pertanian di Kabupaten Cianjur semakin menyusut. Hal itu seiring tidak adanya pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan perusahaan, kawasan pemukiman atau bangunan lainnya, harus dikendalikan. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir ini, penyusutan lahan produktif di Kota Cianjur terus terjadi.
Alih fungsi lahan ini bukan hanya terjadi pada lahan pertanian kebun atau sawah saja, tetapi sudah merambah ke kawasan hutan. Banyak hutan rakyat yang tadinya lestari menjadi gersang. Dari kejadian itu tidak heran jika hujan tiba airnya tidak terserap oleh lahan, dan jika musim kemarau tiba terjadi kekeri-ngan karena sama sekali tidak dapat menyerap air hujan.
Tak hanya itu, dari awalnya alih kepemilikan tak sedikit menjadi pertambangan atau jadi galian. Akibatnya, lahan yang tadinya hutan bukan hanya menjadi gundul, akan tetapi lebih dari itu. Selaku warga Cianjur saya berharap pada peme-rintah mengadakan upaya agar dapat mencegah over alih kepemilikan lahan oleh masyarakat luar atau harus jelas peruntukannya, jika di luar peruntukannya maka tidak boleh ada jual beli. Dan jika kemudian melaku-kan tidak sesuai dengan perjanjian dapat ditindak hukum, apalagi jika melakukan aktivitas penggalian tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu itu layak untuk langsung ditindak secara hukum.
Masalah pengendalian alih fungsi lahan, sudah diatur dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlin-dungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan ALih Fungsi Lahan, Perda Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlin-dungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perbup No. 31 Tahun 2011 Mekanisme Pelaksana-an Pencetakan Sawah Baru di Kabupaten Cianjur. Sebagai pelaksana di pemerintahan yaitu Tim Alih Fungsi Lahan yang diketuai oleh Asisten BIdang Ekonomi Sekretariat Daerah.
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan harus diganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, sebagaimana dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlin-dungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. tetapi pada kenyataanya di Cianjur masih banyak perusahaan-perusahaan yang pemba-ngunannya memakai lahan produktif belum melaksanakan penggantian.
Sementara masalah perizinan, Dinas Perizinan hanya mewajibkan si pemohon untuk membuat pernyataan penggantian lahan tersebut. Sampai saat ini yang penulis tahu di Cianjur hanya dua perusahaan yang sudah mengganti lahan yang dialihfungsikan diantaranya PT. Aurora World Cianjur dan PT. Fasic Indonesia. Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain?
Sedangkan sudah jelas bila ada pelanggaran mengenai alih fungsi lahan produktif diatur sangsi pidananya dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang selama ini masih diandalkan oleh Kabupaten Cianjur, Jika over alih fungsi lahan ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, maka krisis panganpun akan terjadi.
Dengan demikian diharapkan kebijakan untuk sektor pertanian lebih diutamakan, namun setiap tahun untuk luas lahan pertanaian selalu mengalami alih fungsi lahan dari lahan sawah ke lahan non sawah, begitupun hutan rakyat. Bahkan hutan negara sekalipun selalu menjadi incaran para pengu-saha, ditambah lagi dengan penegak aturan yang selalu kalah dengan para pengusaha.â–
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H