Mohon tunggu...
Yacob Hermawan
Yacob Hermawan Mohon Tunggu... -

Hanya seorang buruh pabrik, orang pinggiran,suami dari seorang istri dan ayah dari dua puteri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaksa DSW dijebak

18 Februari 2011   09:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:29 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jamwas meminta KPK untuk terbuka soal uang dalam amplop yang disita dari jaksa DSW. Menurut Jamwas, ada informasi yang menyebutkan uang dalam amplop tidak sebesar Rp. 50 juta, katanya kurang dari itu, dan kemungkinan ada indikasi penjebakan, dan yang menjebak dapat dituntut [seperti yag dilansir detik.com].

Yang menjadi persoalan, apakah jika uang tersebut kurang dari Rp.50 juta lalu mengindikasikan penjebakan? dimana korelasinya? lalu misalkan jika jaksa DSW hanya meminta Rp.30 Juta lalu serta merta disimpulkan bukan pemerasan. Atau mungkin standar di kejaksaan, pemerasan bernilai minimal Rp.50juta.

Pemerasan, berapapun jumlahnya tetaplah pemerasan pak jaksa, kedudukannya sama di depan hukum, apalagi di mata Tuhan. Preman di bus kota mungkin hanya memiliki kesempatan memeras Rp.1000, Preman di pasar mungkin Rp.10000, preman pungutan liar di jalan tol juga mungkin hanya ribuan rupiah, juga preman di jalan raya, di terminal, di kantor kelurahan, dll.
Tetapi jaksa? memiliki kesempatan yang lebih besar. Apalagi yang ditangani adalah pegawai bank. ATM sudah di depan mata, abuse of power berkorelasi dengan seruan bang napi, ada niat dan ada kesempatan, ada kesempatan dan timbul hawa napsu.

Pesan untuk pak hakim, masa hukuman terdakwa nantinya harap ditambah 2/3 dari putusan, sehingga peraturan yang membolehkan bebas bersyaratnya seorang terdakwa dari tahanan setelah menjalani 2/3 masa hukuman tidak mengurangi masa hukumannya.

Semoga tidak ada lagi jaksa-jaksa yang terlena oleh kekuasaanya, dan menjadi jaksa yang amanah sehingga hukum kembali menjadi panglima di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun