Mohon tunggu...
Yacinta Shafira
Yacinta Shafira Mohon Tunggu... -

Student Of Smada'017

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pelanggaran HAM Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

2 September 2014   03:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:52 4145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

UUD 1945, yang merupakan landasan konstitutional Indonesia, dan merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia, selain memuat mengenai sistem pemerintahan negara tentunya juga memuat mengenai hak asasi manusia. Akan tetapi, meskipun telah jelas tercantum mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945, tetap banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia adalah melanggar hak asasi manusia untuk bebas memberikan pendapat. Ini dimuat di UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berisi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Di Indonesia seringkali terjadi kasus pelanggaran hak asasi mengeluarkan pendapat. Tidak jarang, mahasiswa-mahasiswa yang sedang melakukan demo diserang oleh militer. Salah satu kasus nya adalah penembakan mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi, oleh para anggota polisi dan militer.

Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti, yang diawali dengan aksi demonstrasi mahasiswa Trisakti setelah Indonesia mengalami krisis finansial Asia (tahun 1997) yang menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Kasus ini menyebabkan puluhan mahasiswa luka-luka dan sebagian meninggal dunia, kebanyakan karena ditembak menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.

Selain tragedi Trisakti ini, tentunya masih banyak kasus pelanggaran hak mengemukakan pendapat yang lain di Indonesia. Menurut saya sendiri, bentuk HAM ini penting untuk dijamin perlindungannya. Kemerdekaan berpendapat sendiri berarti kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Selama orang yang memberikan pendapat itu bertanggung jawab atas pendapatnya dan tidak menyinggung pihak-pihak tertentu, masa sudah sepatutnya orang tersebut dilindungi menurut UUD 1945 Pasal 28 ayat 3.

Kemerdekaan berpendapat juga penting, karena dengan bebas berpendapat, rakyat Indonesia dapat menyumbangkan kreatifitas, serta berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Tentunya suatu negara pembangunannya akan terhambat bila rakyatnya memiliki sikap apatis (tidak peduli dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara).

Oleh sebab itu, untuk mengurangi atau bahkan mentiadakan kasus kasus pelanggaran HAM mengemukakan pendapat seperti ini lagi, antara pemerintah dan rakyat harus ada sifat saing menghargai. Rakyat bebas mengemukakan pendapat, selama mereka BERTANGGUNG JAWAB atas pendapatnya.

Serta saling menghargai dengan tidak berdemo di tengah tengah jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain, misalnya. Juga tidak melakukan demo secara anarkis karena selain tidak efektif, juga merugikan banyak orang dan mendorong terjadinya kasus pelanggaran HAM lagi. Sementara untuk pemerintah, untuk bisa lebih menghargai pendapat yang dikemukakan rakyatnya serta mengurangi batasan batasan dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat yang bebas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun