Tiga bulan sejak terpilih Kepala Desa berkewajiban menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Â Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes telah memiliki Kepala Desa semenjak 27 Februari 2020, seyogyanya bulan Mei sudah menetapkan RPJMDes. Â
Pandemi Covid-19 yang menerpa negeri tercinta pada bulan Maret telah mengubah kehidupan masyarakat termasuk di desa. Â Pemerintah Desa dihadapkan pada penanganan dan pencegahan Covid-19 sehingga menunda kegiatan dan program lainnya.
Pemerintah Desa Pebatan memulai penyusunan RPJMDesa dengan menyelenggarakan Musyawarah Dusun (Musdus) dengan berbasiskan wilayah RW. Â Rabu 15 Juli 2020 bertempat di Madrasah Diniyah di lingkungan RW 5 Pemerintah Desa Pebatan memfasilitasi pelaksanaan Musdus di RW 5. Â
Musdus dihadiri Kades beserta perangkatnya, BPD, LPM, BUMDES, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, Ketua RW, Ketua RT dan perwakilan masyarakat di lingkungan RW 5. Â
Baca juga : Musyawarah Mufakat sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Musdus merupakan wadah bagi warga desa untuk mengusulkan pembangunan di lingkungannya. Â Musdus kali ini ditujukan untuk menyusun perencanaan 6 tahun ke depan yang akan tercantum dalam RPJMDesa.
Kepala Desa Pebatan, Moh. Abdul Ghofur dalam sambutannya mengatakan bahwa musdus ini penting dalam kehidupan warga desa khususnya di RW 5 Desa Pebatan, karena menentukan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di lingkungan RW setempat dalam 6 tahun ke depan.Â
Masyarakat harus bisa memahami masalah yang ada di lingkungannya dan juga melihat potensi apa yang dimiliki untuk mengatasi masalah tersebut.
Rukun Warga (RW) 5 Desa Pebatan terdiri dari 3 RT. Â Masing-masing RT mendapat kesempatan untuk menyampaikan usulannya. Â RT 1 diwakili oleh ketua RTnya mengusulkan agar Pemdes melibatkan RT dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberian bantuan bagi warga sehingga RT tidak menjadi bulan-bulanan warga ketika ada kendala di lapangan. Â
Pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu agar lebih berdaya guna dan menopang perekonomian keluarga. Â Selain itu diusulkan juga agar dibangun penyedian air minum/bersih untuk konsumsi warga.
Rukun Tetangga (RT) 2 melalui Ustad Syarif mengusulkan pengairan bagi sawah-sawah di lingkungan RW 5 dengan mengambil air dari sungai Pemali. Â Ketua RT 2 juga menambahkan perlunya pelibatan warga RW 5 dalam lembaga-lembaga yang ada di desa, keterwakilan warga RW 5 masih kurang di kelembagaan yang ada di desa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!